SAMARINDA – Puluhan papan reklame yang terindikasi menunggak pajak di sejumlah ruas jalan di Samarinda ditempeli stiker peringatan oleh pihak berwenang, penertiban ini dilakukan di berbagai Kecamatan yakni Sungai Pinang, Samarinda Ulu dan Samarinda Kota.
Beberapa ruas yang menjadi sasaran antara lain Jalan S Parman, Jalan Hasan Basri, Jalan Letjen Soeprapto dan Jalan IR Juanda.
Proses penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri Badan Pendapatan daerah (Bapenda) Samarinda, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda.
Menyikapi hal tersebut, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Aris Mulyanata menyayangkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait lambat melakukan penempelan stiker peringatan sehingga ada kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat belum bayarnya penyedia papan untuk reklame tersebut.
“Agak terlambat kenapa baru sekarang, sehingga terlihat ada kebocoran PAD. Saya rasa cukup signifikan dan menyarankan ada barcode jadi semua kontrol itu dari masyarakat,” ujar Aris, kepada awak media usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di ruang rapat gabungan Lantai 1 kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Rabu (19/02/2025).
Dia memberikan saran, agar seluruh tiang baleho diberi barkode yang isinya memberikan data perusahaan pemilik baleho dan siapa penyewanya serta masa berlakunya sehingga masyarakat dapat mengaksesnya dan akan membantu dalam mengkontrol masa izinnya.
“Untuk mengetahui reklame ini sudah bayar retribusi atau tidak dapat diketahui dengan ada barkode sehingga masyarakat melihat dan melaporkan gambar yang dipasang jika masa berlakunya sudah habis,” kata wakil rakyat yang juga duduk sebagai Ketua Pansus 1 DPRD Samarinda ini.
Dilanjutkan Aris, pihaknya akan mengusulkan di komisi I DPRD Samarinda merevisi atau membuat Peraturan Daerah (Perda) yang baru tentang Izin Reklame di Samarinda yang isinya ketentuan lahan yang digunakan, bahan yang digunakan hingga mekanisme perawatan rutinnya.
“Saya coba inisiasi kawan-kawan Komisi I untuk merevisi atau membuat Perda izin reklame bukan retribusinya mulai dari tata ruangnya untuk pembahasan Raperda selanjutnya,” tutup Aris. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita