Ary Egahni Bebas Bersyarat, Wajib Lapor hingga 2027

PALANGKA RAYA — Setelah cukup lama menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan, Ary Egahni, mantan anggota DPR RI Komisi III dari Partai NasDem, kini resmi menghirup udara bebas. Istri dari mantan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, itu mendapatkan pembebasan bersyarat sejak 11 Juni 2025.

Ary sebelumnya dijatuhi vonis empat tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus gratifikasi yang menjeratnya pada Desember 2023. Kendati demikian, dengan pembebasan bersyarat ini, ia tetap terikat sejumlah ketentuan hingga masa percobaannya berakhir pada 14 Oktober 2027.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdian, menjelaskan bahwa selama menjalani masa pembebasan bersyarat, Ary Egahni berada di bawah pengawasan ketat Balai Pemasyarakatan (Bapas). Ia wajib melapor secara rutin dan harus memperoleh izin resmi apabila hendak bepergian ke luar kota atau luar negeri. ”Jika yang bersangkutan melanggar ketentuan, seperti tidak melapor dalam tiga kali berturut-turut, maka Surat Keputusan pembebasan bersyaratnya dapat dicabut. Dalam kondisi demikian, Ary Egahni harus menjalani sisa masa pidananya secara penuh,” jelas Putu. pada (16/6).

Putu juga mengungkapkan bahwa selama menjalani masa hukuman, Ary sempat menerima remisi atas dasar pertimbangan kesehatan. Remisi tersebut diberikan karena yang bersangkutan diketahui mengidap penyakit permanen, yang dibuktikan melalui hasil pemeriksaan medis. Namun, setelah berstatus bebas bersyarat, Ary tidak lagi berhak atas remisi lanjutan.

Ia menambahkan, pembebasan bersyarat yang diberikan telah melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Intinya, apa yang diberikan sudah sesuai aturan berlaku,” tegasnya.

Dengan status bebas bersyarat, Ary Egahni tetap berkewajiban menjalani masa percobaan sesuai regulasi. Ia juga masih berada dalam pengawasan hukum hingga masa pembebasannya berakhir secara resmi. []

Redaksi10

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X