AS Impor Terbanyak Kratom Indonesia Meski Regulasi Belum Jelas

JAKARTA – Industri kratom Indonesia mencatat prestasi gemilang di pasar global dengan penetrasi yang kian meluas ke berbagai benua. Komoditas yang sempat menuai kontroversi di dalam negeri ini kini justru menjadi primadona ekspor yang menjanjikan keuntungan berlipat.

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjelaskan bahwa kratom merupakan tanaman tropis asli Asia Tenggara, termasuk Indonesia, yang memiliki beragam manfaat. Tanaman yang secara ilmiah dikenal sebagai Mitragyna speciosa ini telah menjadi komoditas strategis yang mengangkat nama Indonesia di kancah perdagangan internasional.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2023, Amerika Serikat menduduki posisi tertinggi sebagai negara pengimpor kratom Indonesia dengan volume mencapai 4.694 ton dan nilai ekspor mencapai US$ 9,15 juta. Angka ini menunjukkan besarnya antusiasme pasar Amerika terhadap produk kratom asal Indonesia, meskipun statusnya masih dalam perdebatan regulasi.

Kementerian Perdagangan mencatat bahwa DKI Jakarta menjadi kontributor utama ekspor kratom nasional dengan nilai US$ 4,45 juta atau sekitar 60,75% dari total nilai ekspor. Dominasi Jakarta dalam perdagangan kratom menunjukkan pentingnya infrastruktur logistik dan akses pasar yang memadai dalam mendukung ekspor komoditas ini.

Kalimantan Barat dan Jawa Timur mengikuti sebagai daerah penyumbang ekspor kratom terbesar kedua dan ketiga. Hal ini mencerminkan potensi pengembangan ekonomi lokal yang dapat dioptimalkan melalui budidaya dan pengolahan kratom yang berkelanjutan.

Di pasar internasional, kratom yang telah diolah menjadi bentuk ekstrak memiliki nilai jual yang sangat tinggi, mencapai US$ 6.000 per kilogram. Nilai ekonomi yang fantastis ini menunjukkan potensi besar kratom sebagai komoditas unggulan yang dapat meningkatkan devisa negara secara signifikan.

Namun, perjalanan kratom di pasar global tidak lepas dari tantangan regulasi yang beragam di setiap negara. Di Amerika Serikat, permintaan kratom terus mengalami peningkatan meskipun Badan Pengawas Obat dan Makanan AS belum memberikan pengesahan penuh terhadap legalitasnya. Meskipun demikian, masyarakat AS membeli begitu banyak kratom dan produk berbahan dasar kratom, baik secara online atau di minimarket pom bensin, toko serba ada, toko rokok, dan bar, sehingga menjadi industri senilai US$ 1 miliar.

Sementara itu, Jepang dan Jerman mengizinkan penggunaan kratom dalam batasan tertentu dengan regulasi yang lebih ketat. India, dengan kebijakan yang relatif lebih longgar, menjadi salah satu pasar ekspor terbesar bagi kratom Indonesia. Keberagaman regulasi ini menuntut Indonesia untuk senantiasa menjaga kualitas produk agar dapat memenuhi standar internasional yang terus berkembang.

Dalam konteks domestik, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, dan Jawa Timur menjadi tulang punggung ekspor kratom nasional dengan kontribusi yang hampir mencakup seluruh nilai ekspor. Kondisi ini mengindikasikan pentingnya penguatan industri hilir di daerah penghasil untuk memastikan keberlanjutan dan pengembangan lebih lanjut dari komoditas strategis ini.

Kratom dikenal luas karena khasiatnya dalam pengobatan tradisional, termasuk mengatasi nyeri, kecemasan, hingga membantu proses detoksifikasi bagi pengguna opioid. Meskipun di Indonesia sempat menuai kontroversi dan disebut sebagai “narkoba baru,” kratom justru berhasil menembus pasar AS dan berkembang menjadi industri bernilai miliaran dolar.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan kratom bisa meningkatkan stamina tubuh hingga meredakan depresi. “(Karatom) ada yang bisa diminum, kalau nggak salah bisa berbentuk sirup,” ungkap Budi. Ia menjelaskan bahwa sebagian besar produk kratom memang digunakan sebagai bahan kesehatan. “Jadi dia bisa diseduh seperti teh, itu kayak semacam untuk vitalitas badan, segala macam,” jelasnya.

Kendati demikian, status perdagangan kratom di dalam negeri masih belum jelas. Mendag Budi mengungkapkan, hingga saat ini belum ada aturan khusus yang mengatur peredaran kratom di pasar domestik. “Jadi belum ada peraturan yang terkait dengan perdagangan di dalam negeri. Ini kan kebanyakan untuk ekspor semua,” ujar Budi.

Hal ini berarti, meskipun kratom sudah mendapat izin ekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 dan 21 Tahun 2024, tidak serta-merta produk ini bisa dijual bebas di dalam negeri. Perlu diketahui, kratom sebelumnya sempat masuk dalam daftar narkotika golongan 1, yang berarti peredarannya sangat dibatasi. Namun, setelah melalui berbagai kajian dan pertimbangan pemerintah, statusnya kini berubah.

“Ya sekarang sudah nggak ada masalah. Waktu itu kan sudah disepakati. Akhirnya dikeluarkan Permendag dan sudah diperbolehkan untuk ekspor,” jelasnya.

Transformasi kratom dari komoditas kontroversial menjadi produk ekspor unggulan menunjukkan pentingnya pendekatan yang komprehensif dalam mengembangkan potensi ekonomi tanaman lokal. Dengan dukungan regulasi yang tepat dan peningkatan kualitas produk, kratom berpotensi menjadi salah satu andalan ekspor Indonesia di masa mendatang.[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com