Pemkab Sambas mengalihkan pembelajaran PAUD hingga SMP sederajat menjadi BDR pada 27-28 Agustus 2026 setelah kualitas udara akibat asap karhutla masuk kategori tidak sehat.
SAMBAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sambas mengalihkan pembelajaran tatap muka menjadi Belajar dari Rumah (BDR) atau daring selama dua hari 27-28 Agustus 2026, menyusul kualitas udara di Kabupaten Sambas (Sambas) yang masuk kategori tidak sehat akibat asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sambas Nomor 400.3.1/26/DISDIKBUD Tahun 2026 yang ditandatangani Bupati Sambas Satono pada Rabu (26/08/2026). Langkah itu diambil untuk mengurangi risiko paparan asap terhadap peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Berdasarkan data Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) per 26 Agustus 2026, kualitas udara di Sambas tercatat berada pada kategori tidak sehat. Kondisi tersebut menjadi dasar Pemkab Sambas melakukan penyesuaian kegiatan pembelajaran.
“Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dialihkan menjadi Belajar dari Rumah (BDR)/daring terhitung mulai tanggal 27 sampai dengan 28 Agustus 2026,” demikian bunyi ketentuan dalam surat edaran tersebut.
Kebijakan BDR berlaku bagi satuan pendidikan jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), taman kanak-kanak (TK)/raudatul athfal (RA), sekolah dasar (SD)/madrasah ibtidaiyah (MI), serta sekolah menengah pertama (SMP)/madrasah tsanawiyah (MTs), baik negeri maupun swasta.
Meski peserta didik mengikuti pembelajaran dari rumah, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan di sekolah negeri tetap diwajibkan bekerja sesuai ketentuan jam kerja aparatur sipil negara (ASN). Selama berada di lingkungan sekolah, mereka juga diwajibkan menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan.
Guru diminta menyiapkan pembelajaran jarak jauh melalui berbagai sarana daring, antara lain Zoom, grup WhatsApp, maupun media pembelajaran lainnya. Materi dan metode pembelajaran juga diminta disesuaikan agar tidak memberikan beban berlebihan kepada peserta didik.
Namun, sekolah yang berada di wilayah yang tidak terdampak asap karhutla masih diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka. Sekolah tersebut harus menyampaikan laporan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sambas dengan melampirkan foto serta data kualitas udara di wilayah masing-masing.
Sekolah yang tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka juga diwajibkan menghentikan seluruh aktivitas di luar kelas sampai kualitas udara kembali memenuhi kriteria sehat berdasarkan ISPU. Selain itu, sekolah diminta mengurangi waktu istirahat dan jam pelajaran serta mewajibkan penggunaan masker bagi seluruh warga sekolah.
Kepala sekolah juga diminta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan BDR maupun pembelajaran tatap muka. Apabila ditemukan kendala, sekolah diminta segera melaporkannya kepada Disdikbud Sambas.
Orang tua atau wali peserta didik turut diminta membatasi aktivitas anak di luar rumah serta mengawasi dan mendampingi proses pembelajaran selama BDR berlangsung. Anak yang terpaksa beraktivitas di luar rumah juga dianjurkan menggunakan masker untuk mengurangi paparan asap.
Pemkab Sambas akan mengevaluasi kembali pelaksanaan pembelajaran dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara. Kebijakan berikutnya akan disesuaikan dengan kondisi lapangan agar proses pendidikan tetap berjalan tanpa mengabaikan perlindungan kesehatan peserta didik dan tenaga kependidikan. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan