ASEAN Integrasikan Hak Pekerja dalam Perdagangan dan Rantai Pasok

Studi regional ASEAN mengenai ketentuan ketenagakerjaan dalam perjanjian perdagangan bebas diluncurkan di Bali untuk memperkuat keterkaitan antara hak pekerja, daya saing usaha, dan keberlanjutan rantai pasok global.

BALI – Negara-negara Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) mulai memperkuat perhatian terhadap ketentuan ketenagakerjaan dalam perjanjian perdagangan bebas seiring meningkatnya tuntutan pasar dan rantai pasok global. Isu tersebut mengemuka bersamaan dengan peluncuran studi regional ASEAN mengenai implikasi penyertaan ketentuan ketenagakerjaan dalam perjanjian perdagangan bebas di Bali, 9–10 September 2026.

Studi tersebut memetakan ketentuan ketenagakerjaan yang terdapat dalam perjanjian perdagangan bebas (Free Trade Agreement/FTA) serta implikasinya bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja di kawasan ASEAN. Kajian itu diluncurkan dalam seminar regional yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Sekretariat ASEAN dengan dukungan Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO) dan Pemerintah Kanada.

Pembahasan mengenai ketentuan ketenagakerjaan dalam perdagangan dinilai semakin penting karena pemenuhan hak-hak dasar pekerja tidak lagi hanya berkaitan dengan isu sosial, tetapi juga menjadi bagian dari keberlanjutan rantai pasok dan daya saing ekonomi, termasuk bagi sektor berorientasi ekspor dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Cris Kuntadi mengatakan forum tersebut menjadi ruang untuk mempertemukan pemerintah, pekerja, dan pengusaha dalam membahas keterkaitan perdagangan, pekerjaan yang layak, serta pembangunan ekonomi berkelanjutan.

“Indonesia bangga telah menjadi tuan rumah dialog regional penting ini, yang mempertemukan pemerintah, pekerja, dan pengusaha untuk membahas bagaimana perdagangan, pekerjaan yang layak, dan pembangunan ekonomi berkelanjutan dapat maju secara bersamaan,” ujar Cris secara virtual, Rabu (09/09/2026).

Menurut Cris, perubahan persyaratan pasar global membutuhkan respons bersama dari pemerintah, pekerja, dan dunia usaha. Pemenuhan hak dasar tenaga kerja perlu berjalan berdampingan dengan upaya mempertahankan daya saing perusahaan dan ketahanan rantai pasok.

Sejumlah pendekatan turut dibahas dalam forum tersebut, antara lain penguatan regulasi dan penegakan hukum, dialog sosial, serta peningkatan koordinasi antarlembaga dan antarnegara. Langkah itu diarahkan agar standar ketenagakerjaan dapat diterapkan tanpa mengabaikan kebutuhan dunia usaha menghadapi kompetisi perdagangan global.

Peluncuran studi regional itu, sebagaimana diberitakan Kemnaker, Rabu, (09/09/2026), juga diharapkan memberikan landasan bagi dialog lanjutan mengenai hubungan antara kebijakan perdagangan dan perlindungan hak pekerja di kawasan ASEAN.

Direktur Kantor ILO untuk Indonesia dan Timor-Leste Simrin Singh menilai perdagangan dan perlindungan hak tenaga kerja bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan.

“Perdagangan dan hak-hak tenaga kerja tidak boleh dipandang sebagai prioritas yang saling bertentangan, keduanya harus berjalan beriringan. Penerapan standar ketenagakerjaan yang efektif semakin menjadi ciri mendasar dari partisipasi yang bertanggung jawab dan berkelanjutan dalam rantai pasokan global, sementara dialog sosial yang kokoh memastikan pemerintah, pengusaha, dan pekerja sama-sama memiliki suara dalam menghadapi perubahan,” kata Simrin.

Sementara itu, Deputi Sekretaris Jenderal (Deputi Sekjen) ASEAN untuk Komunitas Sosial Budaya ASEAN (ASEAN Socio-Cultural Community/ASCC) San Lwin menilai studi regional tersebut dapat memperkuat pemahaman mengenai keterkaitan perdagangan dan ketenagakerjaan, termasuk dalam mendukung pekerjaan layak, pembangunan berkelanjutan, ketahanan rantai pasok, dan integrasi ekonomi yang inklusif.

Menurut San, peluncuran studi bukan akhir dari proses kajian, melainkan titik awal bagi dialog regional yang lebih berbasis informasi. Pembahasan lanjutan diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara daya saing dan ketahanan dunia usaha dengan penghormatan terhadap prinsip serta hak dasar pekerja.

Melalui pembahasan tersebut, negara-negara ASEAN diharapkan memiliki pijakan yang lebih kuat dalam mengintegrasikan aspek ketenagakerjaan ke dalam kebijakan perdagangan, sekaligus memastikan peningkatan daya saing ekonomi tidak mengesampingkan pekerjaan layak dan perlindungan hak-hak dasar tenaga kerja. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com