Jejak telapak kaki yang ditemukan di ruang guru menjadi bagian dari penyelidikan hingga polisi mengamankan seorang pemuda 19 tahun terkait dugaan pencurian laptop SDN 005 Kembang Janggut.
KUTAI KARTANEGARA – Jejak telapak kaki yang ditemukan di dalam ruang guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 005 Kembang Janggut menjadi salah satu petunjuk awal penyelidikan hilangnya sebuah laptop milik sekolah di Desa Genting Tanah, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Sekitar sepekan setelah kejadian diketahui, polisi mengamankan seorang pemuda berusia 19 tahun yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Kasus itu bermula ketika pihak sekolah mendapat informasi bahwa ruang guru telah dibobol pada Senin (31/08/2026) sekitar pukul 07.00 Waktu Indonesia Tengah (WITA). Saat dilakukan pengecekan, laptop yang sebelumnya disimpan di dalam laci telah hilang.
Petugas juga menemukan jejak telapak kaki di dalam ruang guru. Temuan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan awal sebelum pihak sekolah melaporkan kejadian itu kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Kembang Janggut.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kembang Janggut melalui serangkaian penyelidikan. Peristiwa tersebut, sebagaimana diberitakan Sidikpost, Rabu, (09/09/2026), kemudian mengarah pada seorang pemuda berusia 19 tahun.
Polisi mengamankan terduga pelaku di Desa Genting Tanah pada Senin (07/09/2026). Dalam pemeriksaan awal, pemuda tersebut disebut mengakui telah mengambil laptop yang sebelumnya disimpan di ruang guru SDN 005 Kembang Janggut.
Dari penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop merek Zyrex, satu kotak laptop, serta satu kabel pengisi daya merek Zyrex.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kembang Janggut, Dedi Supriyanto, melalui Unit Reskrim memastikan proses hukum terus berjalan. Polisi telah membuat laporan polisi, memeriksa sejumlah saksi, memeriksa barang bukti dan terduga pelaku, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Menurut keterangan kepolisian, terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto (jo.) Pasal 127 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengamanan fasilitas pendidikan dan aset sekolah. Polsek Kembang Janggut menegaskan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum guna memberikan rasa aman kepada masyarakat, termasuk di lingkungan pendidikan. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan