ASN Baamang Terjerat Kasus Selingkuh, BKPSDM Kotim Masih Diam

SAMPIT – Keluarga pelapor dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menyampaikan kekecewaannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim.

Mereka merasa proses penanganan kasus yang sudah mereka laporkan ke Badan Kepegawaian Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim mandek dan tidak ada perkembangan yang jelas.

AL, salah seorang keluarga pelapor, menyebutkan bahwa laporan terkait dugaan perselingkuhan tersebut telah mereka ajukan ke BKPSDM Kotim pada 20 Desember 2024, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari instansi tersebut.

“Kami sudah mengadukan kasus ini ke BKPSDM, tetapi sampai hari ini belum ada kejelasan atau progres apapun. Ketika kami menanyakan, tidak ada penjelasan yang memadai. Kami sangat kecewa,” ujar AL, Senin (20/01/2025).

Menurut AL, dirinya menduga bahwa proses terhadap terlapor yang merupakan mantan Lurah Baamang Barat tersebut sengaja diperlambat.

“Sepertinya ada unsur yang disengaja untuk memperlambat proses ini. Seharusnya, proses kepegawaian itu bisa berjalan tanpa harus menunggu hasil dari peradilan,” lanjutnya.

Kekecewaan keluarga pelapor semakin memuncak karena sebelumnya, Pemkab Kotim mengklaim tidak bisa bertindak lantaran tidak ada pengaduan resmi. Namun, setelah pihaknya menyampaikan pengaduan pada Desember lalu, tidak ada langkah lanjut yang diambil.

“Sudah sebulan berlalu dan tidak ada tindak lanjut. Ini sangat merugikan, karena pemerintah seolah hanya diam dan tidak berdaya menghadapi ASN yang merusak rumah tangga orang lain,” tegas AL.

Ketua DPRD Kotim, Rimbun, yang menerima keluhan keluarga pelapor, berjanji untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. Ia mengatakan akan berkoordinasi dengan Pemkab Kotim agar proses ini dapat dilanjutkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami akan segera menyampaikan pengaduan ini kepada Pemkab dan memastikan bahwa kasus ini ditindaklanjuti secepatnya,” ujar Rimbun.

Perkara dugaan perselingkuhan ini bermula pada 17 Desember 2024, ketika AP, suami dari RC, menggerebek istrinya yang tengah bersama ASN berinisial AS di sebuah rumah kosong di kawasan Baamang. Kedua belah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perzinaan berdasarkan Pasal 284 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan.

Kasus ini kini tengah dalam proses penyidikan di kepolisian, sementara pihak keluarga berharap agar pihak terkait segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum ASN yang terlibat. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X