KUTAI TIMUR – Aturan mengenai perkawinan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) ternyata memiliki konsekuensi hukum yang jauh lebih tegas dibandingkan masyarakat umum. Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Kutai Timur (Kutim), Misliansyah, menegaskan bahwa ASN wanita dilarang keras menjadi istri kedua atau madu, bahkan jika suaminya bukan seorang ASN.
“Pegawai negeri sipil wanita itu tidak boleh jadi istri kedua. Biarpun suaminya itu swasta dia tidak boleh,” ujar Misliansyah, Jumat (07/11/2025) lalu. Ia menjelaskan, ketentuan tersebut bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perkawinan bagi Pegawai Negeri Sipil, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
Sementara bagi ASN laki-laki, peraturan memperbolehkan praktik poligami, tetapi dengan syarat ketat dan harus mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni Bupati. Tanpa izin resmi, pernikahan yang dilakukan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat dan dianggap sebagai perzinahan jika dilaporkan oleh pasangan sah. Menurut Misliansyah, pelanggaran seperti ini menjadi salah satu kasus yang cukup sering ditangani Majelis Kode Etik.
Meski ketentuan tersebut kerap dinilai diskriminatif terhadap ASN perempuan, Misliansyah menegaskan bahwa aturan itu merupakan hukum positif yang wajib ditaati dan tidak bisa dinegosiasikan. “Kalau dia melanggar, otomatis dia akan kena hukuman berat,” tegasnya.
Dalam sistem kepegawaian, hukuman berat memiliki tiga tingkatan, mulai dari penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak hormat. ASN perempuan yang terbukti menjadi istri kedua akan dijatuhi salah satu dari tiga sanksi tersebut, tergantung pada tingkat pelanggarannya. Sementara ASN laki-laki yang berpoligami tanpa izin Bupati juga berisiko mendapat hukuman serupa.
Misliansyah menegaskan, penerapan sanksi terhadap pelanggaran aturan perkawinan ini bukan semata untuk menghukum, tetapi menjaga integritas ASN sebagai aparatur negara. Ia menilai bahwa ketertiban dalam kehidupan pribadi pegawai turut mencerminkan kedisiplinan dan tanggung jawab moral ASN dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan