BULUNGAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat, khususnya kelompok pekerja informal yang rentan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Gubernur Kaltara, Zainal A. Paliwang, menyampaikan langkah ini merupakan bentuk kepedulian Pemprov terhadap profesi yang selama ini kerap terabaikan dari jaminan sosial, seperti nelayan, tukang ojek, hingga buruh harian lepas.
“Kita berikan asuransi BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat rentan atau pekerja informal ini seperti para nelayan, ojek-ojek maupun buruh harian atau non perusahaan,” ujar Zainal di Tanjung Selor, Jumat (05/09/2025).
Menurut Zainal, perlindungan ini bersifat inklusif. Selama warga memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kalimantan Utara, mereka berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk terdaftar dalam program jaminan BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, pada tahun ini jumlah kepesertaan yang dibiayai pemerintah mengalami penurunan signifikan. Jika pada 2024 Pemprov mampu membiayai hingga 45.000 pekerja informal, maka tahun 2025 hanya sekitar 22.000 yang bisa di-cover.
“Memang tahun ini menurun karena adanya efisiensi. Untuk tahun (2024) lalu kita berikan bantuan BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 45.000 kepada masyarakat rentan,” jelasnya.
Ia menambahkan, keterbatasan anggaran menjadi salah satu penyebab berkurangnya cakupan peserta. Meski begitu, Pemprov tetap berupaya agar perlindungan dasar bagi pekerja informal tidak hilang sepenuhnya.
Zainal juga menegaskan bahwa pemerintah daerah akan meningkatkan kembali jumlah penerima manfaat pada 2026 mendatang. Dengan catatan, kondisi keuangan daerah lebih stabil dan memungkinkan alokasi anggaran yang lebih besar.
“Tetapi untuk tahun 2026 manakala anggaran mencukupi 45.000 – 50.000 kami akan cover asuransi kepada masyarakat,” tandasnya.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya melindungi masyarakat dari risiko kerja, tetapi juga meningkatkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial. Pasalnya, banyak pekerja informal yang selama ini tidak memiliki tabungan darurat maupun akses ke perlindungan kesehatan.
Perhatian Pemprov Kaltara terhadap pekerja sektor nonformal dinilai sebagai langkah penting, mengingat mayoritas masyarakat di wilayah ini menggantungkan hidup pada sektor informal. Dengan adanya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, mereka diharapkan memiliki jaring pengaman sosial ketika menghadapi risiko kerja. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan