Audiensi dengan Pj Gubernur, Jatam Kaltim Minta Pembatalan Ijin Tambang di Desa Sumber Sari

SAMARINDA – JARINGAN Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur (Kaltim) bertemu dengan Penjabat (Pj) Gubernur di Ruang VVIP Rumah Jabatan Odah Etam, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Jum’at (28/6/2024).

“Agenda pertemuan dengan Pj Gubernur terkait maraknya praktik tambang ilegal di Kalimantan Timur,” kata Dinamisator Jatam Kaltim Mareta Sari.

Pada kesempatan itu dia mendesak agar dilakukan pembatalan ijin tambang di Desa Sumber Sari, karena akan merusak wilayah yang merupakan lumbung pangan terakhir di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

“Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran yang serius di kalangan masyarakat karena dampak yang merugikan jika ditinjau secara ekologis, sosial dan ekonomi,” ungkapnya.

Mareta Sari menjelaskan, upaya agar terselenggaranya audiensi dengan Pj Gubernur Kaltim sedianya sudah sejak empat bulan yang lewat diajukan. Namun setelah ditunggu sekian lama akhirnya pertemuan dapat terlaksana.

Jatam Kaltim bersama warga dengan membawa surat pernyataan penolakan atas aktivitas tambang di Desa Sumber Sari, meminta Pj Gubernur untuk mengeluarkan rekomendasi pencabutan ijin tambang ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

Tujuannya agar kedua kementerian itu dapat membatalkan serta mencabut Ijin Kelayakan Lingkungan dan permintaan evaluasi, juga pembatalan Ijin Lingkungan atas operasional tambang itu.

Mareta Sari juga mengatakan Jatam Kaltim mendesak Pj Gubernur dapat mempelajari opsi-opsi yang akan menghasilkan komitmen nyata untuk meningkatkan penegakan hukum, transparansi dalam proses penangangan kasus lingkungan serta membangun kerjasama yang lebih erat untuk melawan kegiatan elegal yang merusak lingkungan dan menciptakan ketidakadilan sosial.

Dia juga meminta agar dapat dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Independent Pemberantasan Tambang Ilegal Daerah yang unsurnya terdiri dari pemangku kepentingan yang terkait.

 

Sementara itu Pj Gubernur Akmal Malik mengatakan dapat menerima opsi-opsi rekomendasi yang disampaikan oleh Jatam Kaltim terkait penanganan tambang ilegal.

“Itu (rekomendasi) kita terima. Untuk Satgas nanti segera pak Asisten menyiapkan, tapi kami minta juga Jatam ada di dalamnya, kita akan menyatukan langkah dulu,” kata Akmal Malik.

Akmal juga menjelaskan bahwa posisi pemerintah provinsi adalah memfasilitasi untuk kemudian menyampaikannya kepada instansi yang berwenang yaitu penegak hukum.

“Karena yang berhak untuk ilegal ini kan penegak hukum. Dan untuk mungkin yang punya ijin tapi dia melanggar juga dan menyebabkan kerusakan di masyarakat, kita sampaikan kepada yang berwenang,” pungkas Akmal Malik. []

Penulis: Himawan Yokominarno | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com