KOTAWARINGIN TIMUR – Dugaan penggelapan dana perusahaan menyeret seorang tenaga penjualan dari perusahaan swasta di Sampit. Perkara ini resmi dilaporkan ke Polsek Ketapang pada 4 Februari 2026, setelah perusahaan menemukan ketidaksesuaian setoran uang dan pencatatan barang retur dalam transaksi bernilai ratusan juta rupiah.
Pelapor diketahui berinisial RE (39) selaku perwakilan PT Laut Timur Ardiprima, sedangkan pihak yang dilaporkan adalah A (31), warga Kecamatan Baamang yang bekerja sebagai sales di perusahaan tersebut.
Kasus bermula dari pemesanan barang oleh Toko Adi SPT kepada perusahaan pada 18 dan 19 Februari 2025 dengan nilai total mencapai Rp107.078.136. Dalam transaksi itu, pembayaran tunai sebesar Rp83.677.942 disebut telah diserahkan kepada terlapor pada 22 Februari 2025, sementara sisa nilai transaksi Rp23.400.194 diklaim diselesaikan melalui mekanisme retur barang.
Namun, hasil audit internal perusahaan menunjukkan dana tunai tidak seluruhnya masuk ke kas perusahaan. Di sisi lain, barang yang seharusnya dikembalikan melalui proses retur juga tidak tercatat dalam administrasi resmi.
Dokumen laporan turut mencatat adanya pembayaran sebagian dari terlapor, yakni Rp5.078.178 pada 6 Mei 2025 serta tambahan Rp2.000.000 pada kesempatan berikutnya yang dilakukan dengan mengatasnamakan Toko Adi SPT. Meski demikian, perusahaan tetap menilai terdapat selisih besar yang berujung pada dugaan kerugian hingga Rp99.999.958.
Perkara tersebut kemudian dibawa ke ranah hukum dengan sangkaan pelanggaran Pasal 488 KUHP subsider Pasal 486 KUHP terkait dugaan tindak pidana penggelapan.
Kapolsek Ketapang AKP Anis membenarkan bahwa laporan sudah diterima dan saat ini tengah ditangani penyidik. “Pengaduan resmi sudah masuk dan sedang kami proses. Tahapannya masih penyidikan, termasuk memeriksa saksi serta menelusuri dokumen transaksi,” ujarnya pada Selasa (10/02/2026).
Ia menambahkan, kepolisian masih mendalami alur pembayaran serta kemungkinan unsur pidana dalam perkara tersebut. “Kami memastikan setiap keterangan dan bukti akan diuji secara menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum berikutnya,” tegasnya.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung dengan fokus pada pengumpulan keterangan saksi, pemeriksaan administrasi keuangan, serta penelusuran mekanisme retur barang yang dipermasalahkan. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan