KUTAI KARTANEGARA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kutai Kartanegara (Kukar) memasuki fase baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Edi Damansyah dan memutuskan untuk menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU).
Tindak lanjut dari putusan tersebut, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Kukar secara resmi mendaftarkan Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar pada Senin (10/03/2025) pukul 16.30 WITA.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kukar, Edi Damansyah, menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen partainya untuk mengikuti proses demokrasi yang telah ditentukan.
“Hari ini kami menyerahkan berkas pencalonan Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh KPU. Apabila ada kelengkapan administrasi yang perlu diperbaiki, kami siap menyesuaikan agar semuanya berjalan lancar,” ujarnya.
Edi juga menambahkan bahwa ini adalah awal dari perjuangan baru dan mengajak seluruh pendukung untuk tetap solid hingga hari pemungutan suara.
Sementara itu, Aulia Rahman Basri, yang menggantikan Edi Damansyah sebagai bakal calon bupati, menyatakan kesiapan untuk mengemban amanah dan melanjutkan perjuangan demi kemajuan Kukar.
“Kami datang ke KPU dengan semangat dan keyakinan penuh. Kami ingin menghormati suara rakyat yang telah diberikan sebelumnya, sekaligus membawa energi baru dalam proses pemilihan ulang ini,” ujarnya.
Aulia juga menyampaikan apresiasi terhadap dukungan dari partai koalisi dan pendukung yang tetap solid dalam menghadapi dinamika politik yang terjadi.
Dengan pendaftaran ini, Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin resmi memasuki tahapan verifikasi sebelum ditetapkan sebagai peserta PSU.
Proses politik di Kukar kini memasuki fase baru, dan masyarakat akan kembali menentukan pilihannya dalam pemungutan suara yang dijadwalkan pada 19 April mendatang. []
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Nistia Endah