Awas, Tak Pilah Sampah Bakal Didenda Rp5 Juta

BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin secara resmi memberlakukan kebijakan baru mengenai pengelolaan sampah pada Selasa (08/04/2025). Kebijakan ini mewajibkan warga untuk melakukan pemilahan sampah di sumbernya, yakni di rumah atau tempat tinggal masing-masing, sebagai upaya untuk mengatasi krisis sampah yang kian memburuk di kota tersebut.

Berdasarkan kebijakan ini, Pemkot Banjarmasin tidak akan lagi mengangkut sampah dari warga yang tidak mematuhi aturan pemilahan sampah antara sampah organik dan anorganik. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2011, Pasal 38 ayat 1, yang mengatur sanksi bagi warga yang tidak melakukan pemilahan sampah. Sanksi yang diberikan meliputi teguran, sanksi sosial, denda hingga Rp5 juta, bahkan ada ancaman pidana dengan kurungan maksimal tiga bulan.

Kebijakan ini diterapkan sebagai respons terhadap meningkatnya volume sampah yang tidak terkendali di kota Banjarmasin serta menurunnya kualitas lingkungan akibat kurangnya kesadaran masyarakat dalam memilah sampah. Pemkot Banjarmasin berharap kebijakan ini dapat mendorong warga untuk lebih bertanggung jawab terhadap sampah yang mereka hasilkan dan turut berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Pemkot Banjarmasin juga berencana untuk menggencarkan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya memilah sampah kepada masyarakat. Program edukasi ini akan menyasar berbagai lapisan masyarakat, mulai dari tingkat RT, sekolah, hingga komunitas-komunitas di Banjarmasin, agar semua pihak memahami pentingnya langkah pemilahan sampah sejak dini.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Banjarmasin berharap dapat menciptakan budaya bersih yang lebih kuat di kalangan masyarakat, serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan warga dalam menjaga kota tetap asri dan sehat. Kebijakan ini juga diharapkan menjadi momentum perubahan positif dalam pengelolaan sampah yang lebih efisien dan ramah lingkungan. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com