KUBU RAYA – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang Kabupaten Kubu Raya. ML (58), pria asal Kota Pontianak, kini harus berhadapan dengan ancaman hukuman berat setelah diduga memperkosa anak kandungnya sendiri secara berulang. Perbuatannya membuat pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, ML telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Kubu Raya dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menyampaikan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dengan fokus pada penguatan alat bukti dan pendalaman keterangan saksi.
“Penyidik sedang mendalami perkara ini secara menyeluruh, termasuk mengumpulkan alat bukti tambahan. Pelaku kami jerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga karena korbannya adalah anak kandung,” ujar Ade, Kamis (08/01/2026).
Penambahan sepertiga hukuman tersebut, kata Ade, diberlakukan karena pelaku memiliki hubungan darah langsung dengan korban. Dengan demikian, total ancaman hukuman yang menanti ML mencapai 20 tahun penjara.
Kasus ini terungkap setelah warga memergoki langsung aksi bejat pelaku terhadap anak perempuannya yang masih berusia 11 tahun atau duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Ironisnya, korban yang merupakan anak tunggal pelaku, diduga telah menjadi sasaran pelampiasan nafsu sang ayah sebanyak tiga kali di tempat berbeda. “Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya lebih dari satu kali dan dilakukan di lokasi yang berbeda-beda,” ungkap Ade.
Aksi terakhir pelaku dilakukan di wilayah Kecamatan Sungai Kakap. Namun, upaya tersebut berujung gagal setelah korban melakukan perlawanan dan berteriak meminta pertolongan. Teriakan itu langsung mengundang perhatian warga sekitar.
Warga yang mendengar kegaduhan segera mengamankan korban dan mengepung pelaku. Tak berselang lama, personel Polres Kubu Raya tiba di lokasi dan mengevakuasi ML untuk menghindari amukan massa.
Ade menegaskan, kepolisian berkomitmen mengusut kasus ini hingga tuntas karena berdampak serius terhadap kondisi mental korban. “Ini menjadi perhatian khusus pimpinan. Kami tidak akan memberi ruang bagi kejahatan seksual terhadap anak, terlebih jika dilakukan oleh orang tua kandung yang seharusnya menjadi pelindung,” tegasnya.
Ia menambahkan, kasus tersebut telah menjadi atensi langsung Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika, yang menginstruksikan penyidik bekerja secara profesional dan transparan. “Korban akan mendapatkan perlindungan hukum serta pendampingan psikologis secara maksimal. Untuk pelaku predator anak, tidak ada toleransi,” lanjut Ade.
Sementara itu, Ketua Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Ishak, mengungkap motif pelaku berdasarkan pengakuan yang diterimanya. “Pelaku berdalih melakukan tindakan itu karena mengaku tidak puas dengan istrinya. Alasan tersebut sama sekali tidak bisa dibenarkan dan menunjukkan kebiadaban pelaku,” kata Eka, Rabu (07/01/2026).
Hingga kini, penyidik masih mendalami motif pelaku sekaligus memastikan kondisi psikologis korban mendapat penanganan yang layak. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan