Ayah di Tanahbumbu Setubuhi Anak Kandung, Korban Hamil 3 Bulan

TANAHBUMBU — Warga Sungai Loban dikejutkan oleh pengungkapan kasus memilukan yang menimpa seorang anak di bawah umur. Polisi menahan seorang pria berinisial MS (61) yang diduga kuat telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri selama lebih dari satu tahun.

Penangkapan berlangsung pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 11.00 Wita di kediaman pelaku di Kecamatan Sungai Loban. Petugas mengamankan MS tanpa perlawanan.

“Kita langsung bergerak cepat dan kita amankan terduga pelaku di kediamannya,” ujar Kapolsek Sungai Loban, Iptu Kity Tokan, Rabu (19/11/2025).

Dari keterangan korban yang masih berusia 14 tahun, tindak kejahatan ini telah berlangsung selama kurang lebih 1,5 tahun. Korban mengaku sering diajak ke ladang karet untuk menyadap, namun lokasi terpencil itu diduga menjadi tempat pelaku melancarkan aksinya.

Korban mengungkapkan awalnya ia menolak, tetapi pelaku diduga menggunakan paksaan hingga korban tidak berdaya. Fakta mencengangkan terungkap setelah pemeriksaan medis memastikan korban tengah hamil sekitar tiga bulan.

Respons cepat keluarga dan masyarakat membuat laporan segera masuk ke pihak kepolisian. Tak sampai 12 jam sejak laporan dibuat, MS ditangkap saat masih berada di rumahnya.

“Ini adalah upaya cepat dari Polsek Sungai Loban untuk mengungkap perkara ini dalam waktu singkat dan segera mengamankan pelaku,” tegas Kapolsek.

Saat pengamanan berlangsung, sejumlah barang bukti turut disita, yakni baju dan celana milik pelaku, serta baju daster, BH, dan celana dalam milik korban, yang seluruhnya berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

MS kini ditahan di Mapolsek Sungai Loban. Ia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap detail kasus ini secara menyeluruh. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com