Azam Akhmad Jadi Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi

PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta resmi menetapkan Azam Akhmad Akhsya, atau yang lebih dikenal dengan nama AZ, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Azam, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen di Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak, Kalimantan Barat, kini tengah menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana yang melibatkan manipulasi barang bukti dalam sebuah kasus investasi bodong, Jumat (28/02/2025).

Kepala Kejati Jakarta, Patris Yusrian Jaya, menjelaskan bahwa kasus ini berawal ketika Azam masih bertugas sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Azam terlibat dalam penanganan kasus investasi bodong yang melibatkan Robot Trading Fahrenheit. Pada 23 Desember 2023, ia turut serta dalam eksekusi pengembalian barang bukti yang bernilai Rp61,4 miliar. Namun, pengembalian barang bukti ini diduga telah dimanipulasi oleh Azam bersama dua kuasa hukum korban yang berinisial BG dan OS.

Patris Yusrian Jaya menambahkan, bahwa pada tahap kedua, Azam diduga menerima uang hasil manipulasi sebesar Rp8,5 miliar dari total Rp23,2 miliar yang dikondisikan oleh OS. Selain itu, Azam juga diduga menerima dana sebesar Rp3 miliar dari pembagian hasil manipulasi lainnya yang melibatkan BG.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bahwa Azam menyimpan uang hasil suap melalui seorang honorer di Kejari Jakarta Barat. Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi Azam, termasuk membeli aset dan disimpan di rekening istrinya. Patris menegaskan bahwa aliran dana tersebut merupakan bagian dari tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pihak, baik dari internal Kejaksaan maupun kuasa hukum korban.

Saat ini, Azam Akhmad Akhsya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, bersama dengan BG. Sementara itu, OS yang turut terlibat dalam manipulasi barang bukti masih dalam pengejaran pihak berwajib. Azam dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf e, serta Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi. Kejati Jakarta menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi. Pihak Kejati Jakarta berharap bahwa kasus ini dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dengan adanya penetapan tersangka terhadap Azam Akhmad Akhsya, Kejati Jakarta mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi, serta mendukung upaya pemerintah dalam menanggulangi tindak pidana korupsi. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com