Babak Baru Demokrasi: Penghapusan Presidential Threshold 20%

JAKARTA – KETUA Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen merupakan suatu langkah signifikan dalam perjalanan demokrasi Indonesia.

Ia memastikan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyambut positif keputusan tersebut.

“Saya kira ini adalah babak baru dalam demokrasi konstitusional kita. Dengan dihapusnya ketentuan ini, peluang untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden menjadi lebih terbuka, dan memungkinkan lebih banyak pasangan calon untuk ikut serta dalam pemilu dengan persyaratan yang lebih fleksibel,” ujar Rifqi kepada wartawan, Kamis (02/01/2025).

Rifqi, yang merupakan politikus dari Partai Nasdem, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai penghapusan ketentuan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen tersebut.

Langkah selanjutnya adalah pembentukan norma baru dalam Undang-Undang yang mengatur tentang persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.

“Pemerintah dan DPR akan menindaklanjuti keputusan ini dalam bentuk perubahan peraturan yang relevan, yang mengatur persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden sesuai dengan norma baru yang dihasilkan oleh putusan ini,” tambah Rifqi.

Politikus tersebut juga menjelaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi ini membuka peluang yang lebih luas bagi semua partai politik untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden.

Ia menegaskan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga pihaknya berkomitmen untuk menghormati dan menindaklanjuti keputusan tersebut dengan segera.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi mengenai ambang batas pencalonan presiden yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Keputusan ini diambil dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang berlangsung pada Kamis (02/01/2025).

Dalam keputusan tersebut, MK menyatakan bahwa Pasal 222 dalam Undang-Undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. MK juga menyatakan bahwa ketentuan yang mengatur bahwa calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diajukan oleh partai politik yang memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

“Kami menyatakan bahwa ketentuan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com