Bakar Al-Qur’an di Masjid Prancis, Pria Ditangkap Polisi

PARIS – Seorang pria ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan aksi perampasan dan pembakaran Al-Qur’an di depan sebuah masjid yang terletak di Villeurbanne, kota kecil di dekat Lyon, Prancis, pada Selasa (3/6) sore waktu setempat. Polisi bergerak cepat usai kejadian dan berhasil mengamankan tersangka yang diduga sebagai pelaku utama pembakaran kitab suci umat Islam tersebut.

Dalam keterangan kepada kantor berita AFP, aparat kepolisian menyebut pria yang diamankan berada dalam kondisi “rapuh secara psikis.” Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap motif dan latar belakang aksi pembakaran yang mengundang kecaman luas dari masyarakat itu.

Salah seorang anggota dewan masjid yang menjadi saksi mata kejadian menuturkan bahwa insiden terjadi ketika pelaku masuk ke ruang salat tanpa menutupi wajahnya, lalu mengambil satu eksemplar Al-Qur’an dan membakarnya di luar gedung sebelum melarikan diri.

“Seseorang tanpa penutup wajah memasuki ruang salat, mengambil salinan Al Quran, membakarnya lalu menjatuhkannya di luar gedung itu sebelum melarikan diri,” ujarnya seperti dikutip dari laporan media lokal.

Kantor Kejaksaan Lyon telah mengonfirmasi bahwa penyelidikan tengah dilakukan atas dasar dugaan “penghancuran atau perusakan dengan cara yang dapat membahayakan orang dilakukan atas dasar ras, etnis, bangsa, atau agama.” Tindakan ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip hidup bersama dalam masyarakat yang majemuk.

Insiden ini terjadi hanya beberapa hari setelah peristiwa lain yang mengguncang publik Prancis, yaitu penembakan bermotif rasis di Puget-sur-Argens, wilayah selatan negara itu. Seorang pria kelahiran 1971, warga negara Prancis, menembak mati tetangganya yang berasal dari Tunisia dan melukai seorang pria berkebangsaan Turki. Pelaku sempat melarikan diri dengan mobil sebelum akhirnya ditangkap setelah keberadaannya dilaporkan oleh seorang rekan.

Media Prancis Le Parisien mengungkapkan bahwa tersangka sempat mengunggah video di media sosial yang berisi sumpah setia kepada bendera Prancis dan seruan provokatif agar menembak orang-orang asing. Video ini memperkuat dugaan adanya motif kebencian yang terorganisasi dan mengarah pada aksi terorisme rasial.

Sehubungan dengan kejadian tersebut, jaksa antiterorisme Prancis mengambil alih penyelidikan. Otoritas menyatakan kasus ini sebagai insiden terorisme rasis pertama yang dilakukan oleh kelompok sayap kanan sejak tahun 2018. Pemerintah setempat menghadapi tekanan dari berbagai kalangan untuk bertindak lebih tegas dalam menanggulangi ujaran kebencian dan aksi kekerasan bermotif rasial di tengah meningkatnya ketegangan sosial di negara tersebut. []

Redaksi11

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X