Balai Adat Rusak, Dana Hilang! Kejari Bongkar Modus Korupsi

BULUNGAN – Aroma dugaan korupsi kembali menyeruak dari proyek pembangunan balai adat di Bulungan. Setelah melalui proses penyelidikan berbulan-bulan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan akhirnya menahan tiga orang yang diduga kuat menjadi aktor di balik penyimpangan dana hibah tersebut. Mereka adalah KE, YE, dan DN, yang semuanya resmi ditahan sejak 8 Desember 2025.

Kasus ini mencuat setelah laporan masyarakat masuk ke Kejari pada pertengahan 2025. “Pada tahap penyidikan, kita lakukan pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi. Ada 16 orang kita mintai keterangan,” kata Kepala Seksi Pidsus Kejari Bulungan, R Joharca Dwi Putra, Kamis (11/12/2025).

Proses hukum bergerak cepat. Sejak penyelidikan dimulai pada Juni 2025 dan naik ke tahap penyidikan pada bulan berikutnya, penyidik menemukan fakta-fakta yang disebut sebagai penyimpangan serius. Temuan itu turut diperkuat oleh keterangan tiga saksi ahli, masing-masing dari bidang konstruksi, keuangan daerah, dan pengadaan barang serta jasa.

Hasil pendalaman menunjukkan adanya kejanggalan mulai dari kualitas bangunan, proses pengawasan proyek, hingga pertanggungjawaban dana hibah. Lebih jauh, Joharca menyebutkan, “Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 3 miliar, berasal dari selisih antara dana yang dicairkan dengan hasil fisik bangunan yang dinilai tidak sesuai standar konstruksi dan ditemukan mengalami kerusakan.”

Sejumlah dokumen yang ditemukan pun dinilai tidak masuk akal. Bahkan ada yang diduga fiktif.

“Di antara temuan yang kita dapatkan, ada kuitansi pembelian kayu dan material lainnya. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata itu tidak dibeli. Bantuan dari pihak lain. Kemudian kuitansi pembayaran tukang, di laporannya Rp 900 juta. Ternyata yang benar Rp 140 juta. Dan masih banyak lagi,” urainya.

Dari serangkaian bukti itu, penyidik menetapkan tiga tersangka. KE, yang diketahui merupakan mantan asisten di Pemerintah Kabupaten Bulungan, disebut sebagai penanggung jawab pembangunan Balai Adat Dayak yang berlokasi di Jalan Trans Kalimantan KM 4, Desa Jelarai Selor, Tanjung Selor. Sementara YE dan DN disebut bertindak sebagai pelaksana kegiatan.

Penetapan tersangka itu dituangkan dalam Surat Nomor B–01, B–02, dan B–03/O.5.18/Fd.2/12/2025. Ketiganya dijerat dengan pasal pada UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Para tersangka kita tahan dengan pertimbangan risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya… Masa penahanan berlaku selama 20 hari pertama dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan,” tegas Joharca.

Dana hibah proyek yang kini menyeret tiga tersangka ini sebenarnya bukan dana kecil. Pemerintah Kabupaten Bulungan telah mengucurkan dana hingga Rp 5,6 miliar selama lima tahun anggaran, yakni 2014–2018. Anggaran itu dialokasikan khusus untuk mendirikan balai adat sebagai sarana pelestarian budaya Dayak.

Penyidik juga mengamankan berbagai dokumen sebagai barang bukti, serta menggandeng BPKP untuk menghitung nilai kerugian negara. “Dari hasil penghitungan yang dilakukan oleh BPKP, kerugian negara dari kegiatan ini mencapai kurang lebih Rp 3 miliar,” ungkap Joharca.

Kini, kasus tersebut memasuki babak baru. Publik menanti perkembangan lanjutan—apakah akan ada tersangka tambahan, atau justru temuan lebih besar terkait penyimpangan dana hibah lainnya. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com