Balap Liar Menggila, 39 Motor Diseret Polisi di Ketapang

KETAPANG – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2026, kepolisian di Kabupaten Ketapang meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan. Salah satu fokus utama aparat adalah maraknya aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang dinilai semakin meresahkan masyarakat, terutama pada malam hingga dini hari.

Dalam patroli gabungan yang digelar Polres Ketapang bersama Polsek Delta Pawan, sebanyak 39 sepeda motor berhasil diamankan dari sejumlah ruas jalan di wilayah hukum Kecamatan Delta Pawan. Patroli tersebut berlangsung pada Minggu (14/12/2025) dini hari dan menyasar titik-titik yang kerap dijadikan arena kebut-kebutan. Seluruh kendaraan yang terjaring saat ini dititipkan di Mapolsek Delta Pawan untuk proses penindakan lebih lanjut.

Kapolsek Delta Pawan IPDA Chepry Perahera mengatakan, jumlah kendaraan yang diamankan masih berpotensi bertambah karena patroli dilakukan secara berkelanjutan hingga menjelang subuh.

“Saat ini total yang terjaring 39 motor, namun kemungkinan akan terus bertambah karena patroli dilakukan hingga jam 04.00 WIB,” kata Kapolsek Delta Pawan IPDA Chepry Perahera kepada wartawan.

Menurut Chepry, langkah tegas tersebut diambil setelah pihak kepolisian menerima banyak keluhan dari masyarakat. Warga mengeluhkan suara bising knalpot tidak standar serta aksi balap liar yang kerap terjadi di jalan umum dan dinilai sangat membahayakan keselamatan.
“Keluhan warga cukup tinggi. Aktivitas ini bukan hanya mengganggu ketenangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan,” kata Chepry.

Hasil penertiban menunjukkan bahwa sebagian besar pengendara yang terjaring merupakan kalangan remaja, bahkan terdapat anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor tanpa kelengkapan memadai. Kondisi ini menjadi perhatian serius kepolisian karena menyangkut keselamatan generasi muda serta peran pengawasan keluarga.
“Didominasi remaja. Ada juga pengendara dewasa,” ujarnya.

Selain penindakan, polisi juga melakukan pembinaan terhadap para pelanggar, khususnya remaja. Untuk pengambilan kendaraan, pemilik diwajibkan melengkapi surat-surat kendaraan, mengganti knalpot brong dengan knalpot standar, serta memastikan kelengkapan teknis sepeda motor. Bagi pengendara di bawah umur, pengambilan kendaraan harus disertai kehadiran orang tua sebagai bentuk tanggung jawab bersama.

“Operasi ini memberikan efek jera kepada pemilik kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong dan upaya antisipasi balap liar,” ujarnya.

Kapolsek Delta Pawan juga mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi aktivitas anak-anak mereka, terutama pada malam hari. Kepolisian berharap peran keluarga dan masyarakat dapat berjalan seiring dengan upaya aparat dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif selama perayaan Natal dan Tahun Baru. []

Admin04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com