BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan memperkuat komitmennya dalam pembangunan berkelanjutan dan perlindungan hak anak dengan mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. DPRD Kota Balikpapan secara resmi menyetujui Raperda tentang Penanggulangan Kedaruratan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), serta Raperda tentang Kota Layak Anak, yang ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menyatakan bahwa kedua regulasi tersebut mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam menjawab tantangan lingkungan dan sosial yang muncul seiring pesatnya pertumbuhan kota.
“Kami memulainya dari sektor pengelolaan sampah, dan kini kami bergerak ke isu yang lebih kompleks, yakni pengelolaan limbah B3. Ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk menjaga keberlanjutan pembangunan kota,” ujar Bagus dalam keterangannya, Senin (14/04/2025).
Menurutnya, keberhasilan Balikpapan dalam pengelolaan sampah telah mendapat pengakuan di tingkat nasional, bahkan menjadi proyek percontohan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Penerapan perda baru terkait limbah B3 diharapkan dapat memperkuat sistem mitigasi dan respons cepat terhadap ancaman lingkungan.
Di sisi lain, pengesahan Raperda Kota Layak Anak menjadi langkah konkret dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan mendukung bagi tumbuh kembang anak. Bagus menyebut, hal ini sejalan dengan pelaksanaan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terus dipantau secara ketat oleh pemerintah daerah.
“Program MBG kami jalankan dengan penuh kehati-hatian dan koordinasi yang solid, termasuk dukungan dari Polres dan TNI. Tujuannya agar program ini benar-benar tepat sasaran,” katanya.
Ia menambahkan, komitmen Balikpapan sebagai kota layak anak juga diwujudkan melalui pembangunan sarana publik yang ramah anak, seperti taman bermain dan ruang terbuka hijau. Bagus menegaskan bahwa setiap anak di Balikpapan berhak atas ruang hidup yang aman dan kondusif.
“Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami, bahwa anak-anak Balikpapan harus bisa tumbuh dalam lingkungan yang sehat dan mendukung,” tegasnya.
Pemkot Balikpapan juga menyampaikan bahwa setelah pengesahan dua perda ini, pihaknya akan segera menyusun dan menerbitkan peraturan pelaksana berupa peraturan wali kota (Perwali), guna memastikan kebijakan dapat dijalankan secara efektif.
“Setiap perda yang telah disetujui, kami pastikan tidak akan dibiarkan menggantung. Perwali akan segera kami susun dan terbitkan agar pelaksanaan di lapangan berjalan optimal,” pungkas Bagus. []
Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: Nistia Endah