BANJARBARU – Upaya untuk mengembalikan status internasional Bandara Syamsudin Noor di Banjarbaru terus dilaksanakan. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bersama PT Angkasa Pura I sedang mempersiapkan berbagai langkah strategis agar bandara tersebut dapat kembali melayani penerbangan internasional secara reguler.
Targetnya, Bandara Syamsudin Noor tidak hanya menjadi titik keberangkatan jemaah haji dan umrah, tetapi juga membuka rute langsung ke negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.
Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan resmi kepada Kementerian Perhubungan untuk menjadikan Bandara Syamsudin Noor sebagai bandara reguler yang melayani penerbangan internasional.
“Kami telah mengajukan permohonan kepada Kemenhub agar bandara ini dapat melayani penerbangan internasional. Nanti akan kita lihat, mana yang paling memungkinkan, apakah ke Singapura, Malaysia, atau negara lainnya,” ujar Muhidin usai melepas keberangkatan jemaah haji, Senin (05/05/2025).
Sebagai bagian dari persiapan, direncanakan untuk memperpanjang landasan pacu (runway) bandara sejauh 500 meter agar sesuai dengan standar operasional bandara internasional. Pengajuan perpanjangan ini juga sudah disampaikan kepada kementerian terkait.
General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Syamsudin Noor, Khairul Anwar, menambahkan bahwa seluruh persiapan administratif dan teknis telah dilakukan.
“Administrasi sudah kami lengkapi. Kesiapan bandara juga sudah kami laporkan. Fasilitas dan pelayanan memang perlu terus ditingkatkan untuk mendukung status bandara internasional,” ujarnya.
Berdasarkan evaluasi internal, dua negara yang paling potensial menjadi tujuan penerbangan internasional pertama dari Banjarbaru adalah Malaysia dan Singapura. Kedua negara ini diketahui merupakan destinasi utama bagi penumpang asal Kalimantan Selatan.
Bandara Syamsudin Noor kehilangan status internasionalnya pada 2 April 2024, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional. Dari 34 bandara yang sebelumnya berstatus internasional, hanya 17 yang dipertahankan, dan Bandara Syamsudin Noor tidak termasuk di dalamnya.
Pencabutan status internasional tersebut dilakukan karena sejak diresmikan menjelang pandemi Covid-19, bandara ini belum pernah melayani penerbangan internasional secara reguler. Meski demikian, infrastruktur dan fasilitas pendukung sudah disiapkan untuk mendukung operasional penerbangan internasional di masa depan.[]
Redaksi12