Banjarmasin Geger, Tersangka Narkoba Kepergok Warga dan Polisi

BANJARMASIN — Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial Taufiq alias Opek (29) yang diduga kuat terlibat peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kelayan Barat, Banjarmasin Selatan. Penangkapan berlangsung di lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba, menimbulkan keresahan warga.

Tersangka diamankan di Jalan KS Tubun Gang Mahakam, Kelurahan Kelayan Barat, pada Selasa (09/12/2025) sekitar pukul 15.30 Wita. Pria yang tercatat sebagai warga setempat itu kepergok membawa sepaket sabu yang disembunyikan di kantong celana.

Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Indra Agung Putra Perdana, melalui Kanit Reskrim Ipda Raihan Fakhri Primavinsyah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. “Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering digunakan untuk transaksi narkoba,” kata Raihan, Senin (15/12/2025).

Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Unit Buser langsung melakukan pengintaian. Setelah melakukan pengamatan, tim akhirnya berhasil mengamankan tersangka saat berada di lokasi yang dilaporkan warga.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 1,71 gram, yang disembunyikan dalam kantong celana tersangka. Barang haram itu tersimpan rapi di dalam bungkus kotak rokok, diduga sebagai kamuflase agar tidak mudah dicurigai saat dibawa ke lokasi transaksi.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang identitasnya masih dirahasiakan untuk kepentingan penyelidikan. “Pelaku mengaku mendapatkan barang itu dari seseorang dan nama itu masih kami buru,” ungkap Raihan.

Polisi kini tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lebih besar, termasuk melacak pemasok sabu yang memberi barang haram kepada tersangka.

Setelah penangkapan, tersangka dan barang bukti digelandang ke Mapolsek Banjarmasin Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya pasal yang mengatur kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman.

Ancaman hukuman bagi kasus ini cukup berat, karena sabu termasuk narkotika golongan I yang penggunaannya dilarang keras di Indonesia.

Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba, agar generasi muda terlindungi dari bahaya peredaran narkotika. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com