Gambar Ilustrasi

Banjarmasin Siap Tegakkan Perda Limbah, Siapa Saja Tak Bisa Sembarangan

BANJARMASIN – Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di Banjarmasin terus digodok agar aturan ini tidak hanya formal, tetapi benar-benar efektif menertibkan praktik limbah di kota ini.

Ketua Pansus Pengelolaan Air Limbah Domestik DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Rian Zulfikar, menyampaikan bahwa pembahasan perda masih jauh dari kata final. Beberapa pasal dianggap krusial dan tengah dikaji ulang agar tidak menimbulkan celah hukum di kemudian hari. “Prosesnya masih berjalan, kami pastikan semua pasal diperiksa lagi sebelum finalisasi,” kata Rian kepada wartawan, Minggu (08/02/2026).

Salah satu sorotan utama dari rancangan perda ini adalah pembatasan pihak yang boleh melakukan pengelolaan limbah domestik. Rian menekankan, pengelolaan limbah tidak boleh dilakukan secara sembarangan oleh perorangan atau kelompok tanpa dasar hukum yang jelas. “Intinya, semua pengelolaan harus sesuai aturan. Kami tidak ingin ada pihak yang menganggap bisa bebas mengelola limbah,” ujarnya.

Rian menambahkan, perda ini dirancang bukan sekadar aturan administratif. Regulasi tersebut diharapkan mempermudah pengelolaan limbah domestik secara terpadu, meningkatkan kesehatan masyarakat, dan melindungi lingkungan. “Selain sebagai aturan, perda ini juga punya fungsi edukatif. Kami ingin masyarakat paham pentingnya pengelolaan limbah, karena selama ini pemahaman masih minim,” jelasnya.

Urgensi perda ini juga terkait program normalisasi sungai yang tengah gencar dijalankan Pemkot Banjarmasin. Menurut Rian, persoalan banjir tidak hanya soal genangan, tetapi juga berdampak pada kesehatan lingkungan. “Banjir itu tidak cuma airnya, tapi juga membawa risiko kesehatan. Penanganan limbah domestik menjadi salah satu kunci pencegahan pencemaran,” tambah Rian.

Selain itu, rancangan perda memuat ketentuan sanksi administratif bagi pihak yang tidak tertib, khususnya pelaku usaha. Pansus menegaskan, sanksi diatur agar tetap adil dan tidak memberatkan masyarakat. “Masih kami godok agar sanksi bisa diterapkan secara proporsional,” pungkas Rian.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Utama Perusahaan Air Limbah Domestik (PALD) Banjarmasin, Deris Kusnandar, menilai perda ini akan menjadi payung hukum penting bagi pengelolaan limbah domestik. Regulasi tersebut akan mengatur mulai dari teknis pengelolaan hingga pihak-pihak yang diperkenankan menjadi penyelenggara. “Pengelolaan limbah domestik tidak hanya tanggung jawab pemerintah. BUMN, BUMD, maupun pihak swasta juga bisa terlibat sebagai penyelenggara,” ungkap Deris.

Ia menambahkan, pelaku usaha seperti restoran, rumah sakit, dan berbagai kegiatan usaha lain juga wajib mengelola limbah yang dihasilkan. PALD siap membantu bagi yang kesulitan mengelola limbahnya sendiri, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau ada usaha yang tidak bisa menangani limbah sendiri, kami siap berkolaborasi agar pengelolaan tetap sesuai aturan,” tandasnya. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com