Banyak Jabatan di Pemkab Kotim Lowong, Kenapa?

KOTAWARINGIN TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, saat ini tengah menghadapi kekosongan sejumlah jabatan penting di lingkungan pemerintahan, termasuk jabatan eselon II yang merupakan posisi pimpinan tinggi pratama. Saat ini, terdapat 10 jabatan yang diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt), termasuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) yang dijabat oleh Penjabat Sekda.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotawaringin Timur, Kamaruddin Makkalepu, mengungkapkan bahwa kekosongan jabatan ini juga disebabkan oleh rencana pensiun lima pejabat eselon II tahun ini.

“Lima pejabat eselon II yang akan pensiun pada tahun ini di antaranya Sanggul Lumban Gaol, yang menjabat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah, Rusmiati yang merupakan Staf Ahli Bupati, Poraktina Ike Heritha selaku Kepala BKAD, Sepnita yang memimpin Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, serta Masri yang menjabat Inspektur Pemkab Kotawaringin Timur,” kata Kamaruddin, Minggu (02/03/2025).

Sebagai solusi sementara, posisi jabatan yang kosong diisi oleh pejabat eselon II yang menjabat definitif di organisasi perangkat daerah (OPD) lain, yang kemudian diberi amanah sebagai pelaksana tugas (Plt). Sementara itu, Kamaruddin menjelaskan bahwa pengisian jabatan-jabatan kosong tersebut akan dilakukan melalui seleksi terbuka atau mutasi. Namun, hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai waktu pelantikan pejabat definitif.

“Pelantikan jabatan ini akan menunggu arahan dari Bupati setelah beliau kembali dari kegiatan retret kepala daerah,” jelas Kamaruddin.

Terkait dengan aturan pelantikan, Kamaruddin menambahkan bahwa jika pelantikan dilakukan dalam waktu enam bulan setelah bupati dan wakil bupati dilantik, maka prosesnya harus memperoleh izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam proses seleksi, panitia seleksi (Pansel) akan dibentuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), Kamaruddin menjelaskan bahwa pansel akan sedikit berbeda dengan pansel jabatan lainnya, mengingat posisi Sekda sebagai jabatan tertinggi di eselon II.

“Panselnya akan terpisah, dan tidak bisa diisi oleh kepala dinas atau pejabat setempat. Minimal, anggota pansel berasal dari JPT provinsi,” ungkapnya.

Sementara itu, Sanggul Lumban Gaol, yang menjabat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah, telah mengungkapkan bahwa dirinya akan memasuki masa pensiun pada 1 Mei 2025. Sanggul menambahkan bahwa meskipun dirinya telah mengajukan pensiun tahun lalu, permohonannya tidak disetujui. Namun, ia berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan maksimal hingga masa pensiun tiba.

Kepada masyarakat, Kamaruddin berharap proses pengisian jabatan ini dapat berjalan dengan lancar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan tetap menjaga kinerja Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com