Barang Bukti Inkrah Dibumihanguskan Kejari Samarinda

SAMARINDA — Dalam momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda, Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Aksi tersebut menjadi simbol komitmen penegakan hukum sekaligus transparansi pengelolaan barang bukti oleh lembaga kejaksaan.

Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Samarinda, Jalan M. Yamin No.4, Kelurahan Gunung Kelua, Samarinda Ulu, pada Selasa (28/10/2025). Acara dihadiri oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan Bea Cukai, Dinas Kesehatan, serta Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan, memimpin langsung kegiatan tersebut bersama Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Iswan Noor.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika, rokok ilegal, senjata tajam, serta berbagai benda sitaan lainnya yang telah diputus pengadilan. Pemusnahan dilakukan dengan beragam metode dibakar, dirusak, dan disiram air sesuai jenis barangnya.

“Pemusnahan hari ini bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, sebagai simbol komitmen kami menjaga negeri dari peredaran barang terlarang,” ujar Firmansyah kepada awak media. Ia menegaskan, kegiatan tersebut merupakan agenda rutin bulanan Kejari Samarinda sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas publik.

Total barang bukti yang dimusnahkan mencakup 40 perkara narkotika dan 20 perkara tindak pidana umum lainnya. Di antaranya, sabu seberat 266,6 kilogram, ganja 29,40 gram, serta tiga butir ekstasi. Selain itu, terdapat 12 senjata tajam, 20 telepon genggam, dan 355 barang bukti lain seperti korek api serta alat bantu kejahatan.

Dari perkara cukai, Kejari juga memusnahkan 70.357 bungkus rokok ilegal berbagai merek, di antaranya Smith dan Sakura. “Metode ini kami pilih karena lebih cepat dan efektif dibanding menggunakan alat pemusnah dari Balai POM,” jelas Iswan Noor.

Firmansyah turut mengumumkan bahwa kewenangan pengelolaan benda sitaan kini telah beralih dari Kementerian Hukum dan HAM kepada Kejaksaan Negeri Samarinda.

“Perlu diketahui, Kejari Samarinda menjadi satu-satunya kejaksaan di Kalimantan Timur yang saat ini menangani langsung barang rampasan negara dan pengelolaan Rupbasan,” tutupnya. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com