Bareskrim Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal di Kawasan IKN, Pemodal Ditangkap

Balikpapan— Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka baru berinisial M dalam kasus tambang batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur. Kasus ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp 5,7 triliun, menjadikannya salah satu skandal pertambangan ilegal terbesar di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Tersangka M berperan sebagai pemodal sekaligus penjual batu bara ilegal dari kawasan IKN, tepatnya di Tahura Bukit Soeharto, Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh Irhamni, saat meninjau lokasi penimbunan batu bara ilegal, Sabtu (8/11/2025).

Menurut Irhamni, M merupakan perwakilan dari PT WU. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dua bulan lalu, M sempat melarikan diri dan tidak kooperatif terhadap penyidik. Kini, yang bersangkutan berhasil diamankan dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Sudah hampir dua bulan M kami tetapkan sebagai tersangka, namun yang bersangkutan melarikan diri. Saat ini telah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Modus Rapi, Jaringan Terstruktur

Sebelum penetapan M, penyidik telah menetapkan tiga tersangka lain berinisial YH, CH, dan MH yang berperan sebagai penjual dan pembeli batu bara hasil tambang ilegal.

Modus operandi jaringan ini dinilai cukup rapi. Batu bara dikeruk dari kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto, kemudian ditimbun di area milik PT WU. Setelah itu, batu bara dikemas ke dalam ribuan karung dan peti kemas untuk dikirim ke luar Pulau Kalimantan melalui Pelabuhan Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan sekitar 4.000 kontainer berisi batu bara ilegal dengan nilai sekitar Rp 80 miliar,” kata Irhamni.

Dari hasil penelusuran, aktivitas tambang ilegal itu telah membuka lahan sekitar 300 hektare di kawasan konservasi yang sekaligus berada di zona strategis IKN.

Komitmen Penegakan Hukum

Irhamni menegaskan, penyidikan tidak akan berhenti pada satu atau dua orang. Polri berkomitmen membongkar seluruh jaringan yang terlibat, termasuk pemodal, penadah, hingga pihak yang memfasilitasi distribusi hasil tambang ilegal.

“Penyidikan akan kami kembangkan hingga tuntas. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Ia menambahkan, kawasan Tahura Bukit Soeharto memiliki fungsi penting sebagai penyangga ekosistem dan merupakan bagian integral dari kawasan IKN.

“Kawasan ini adalah marwah negara. Kami tidak akan mentolerir perusakan lingkungan di wilayah strategis nasional,” tegasnya.

Tujuh Laporan Polisi, Delapan Tersangka

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur Kombes Pol. Dr. Bambang Yugo Pamungkas mengungkapkan, sejak 2023 hingga kini, tim terpadu telah menangani tujuh laporan polisi dengan total delapan tersangka terkait aktivitas tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto.

“Seluruh kasus terjadi di kawasan Tahura dengan total lahan terdampak sekitar 30 hektare,” katanya.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita dua unit ekskavator serta ratusan dokumen terkait kegiatan tambang ilegal. Seluruh hasil kejahatan akan disita dan dikembalikan kepada negara.

“Apapun bentuk hasil dari aktivitas illegal mining, baik uang maupun material, akan dikembalikan kepada negara,” tegas Bambang.

Pengawasan Diperketat, Drone Disiagakan

Untuk memperkuat pengawasan di kawasan strategis, Bareskrim Polri bersama Polda Kaltim akan meningkatkan patroli dan memanfaatkan teknologi drone guna memantau aktivitas mencurigakan di wilayah IKN dan Tahura.

“Kami telah berkoordinasi dengan Otorita IKN dan instansi terkait untuk memastikan pengawasan berjalan efektif. Teknologi akan mempersempit ruang gerak para pelaku,” ujar Irhamni.

Polri juga mengimbau masyarakat dan media agar turut berperan aktif dalam melaporkan setiap indikasi aktivitas tambang ilegal di lapangan.

“Kami berharap masyarakat tidak mendukung kegiatan illegal mining dalam bentuk apa pun. Media juga kami harapkan menjadi mitra pengawasan publik,” katanya.

Otorita IKN: Komitmen Pemerintah Tidak Main-main

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Dr. Myrna Asnawati Safitri, menyatakan apresiasinya terhadap kolaborasi Polri dan TNI dalam penindakan aktivitas tambang ilegal di kawasan konservasi.

“Sejak 2023 kami telah melakukan observasi dan membentuk Satgas penanggulangan tambang ilegal. Kini, pada 2025, Satgas itu diperluas menjadi Satgas seluruh aktivitas ilegal di kawasan IKN,” ujar Myrna.

Ia menegaskan, langkah penegakan hukum ini bukan upaya pengalihan isu sebagaimana sempat diberitakan media asing, melainkan bagian dari strategi terukur pemerintah untuk menegakkan hukum di kawasan strategis nasional.

“Kami punya tanggung jawab untuk memastikan fungsi konservasi berjalan sebagaimana mestinya. Ini bukan sekadar menjaga marwah IKN, tetapi juga marwah Kalimantan Timur,” tegasnya.

Kawasan Lindung Bernilai Tinggi

Tahura Bukit Soeharto memiliki nilai ekologis dan ekonomi yang tinggi. Nilai ekosistem dan jasa lingkungannya diperkirakan mencapai triliunan rupiah, menjadikannya aset strategis negara yang wajib dijaga.

“Selama IKN berdiri dan Tahura dilindungi, kami akan terus melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu,” kata Brigjen Irhamni.

Polri memastikan, penanganan tambang ilegal di kawasan strategis nasional akan dilakukan secara reaktif, preventif, dan berkelanjutan, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.[] Irw

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com