JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa 699 warga negara Indonesia (WNI) yang telah dipulangkan dari Myanmar melalui Thailand. Proses pemulangan para korban dilakukan secara bertahap sejak Februari hingga Maret 2025.
Tersangka berinisial H.R (27), seorang karyawan swasta, diduga berperan sebagai perekrut dalam sindikat perdagangan manusia ini. Ia turut dalam rombongan pemulangan dan diketahui menjanjikan pekerjaan sebagai customer service di Thailand. Namun, para korban justru diberangkatkan ke wilayah konflik di Myanmar, tepatnya di Myawaddy, dan dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring (online scam).
“Modus yang digunakan adalah menjanjikan pekerjaan dengan gaji besar dan fasilitas mewah melalui media sosial. Padahal kenyataannya mereka dijadikan pelaku penipuan daring dan tidak mendapatkan hak sebagaimana dijanjikan,” ungkap Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (21/3).
Berdasarkan hasil asesmen terhadap para korban yang ditempatkan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial dan Asrama Haji Pondok Gede, diketahui bahwa mereka direkrut melalui platform media sosial seperti Facebook, Instagram, dan Telegram. Dalam proses perekrutan, para korban dijanjikan gaji antara Rp10 juta hingga Rp15 juta, dengan tiket keberangkatan dan biaya perjalanan yang ditanggung perekrut.
Namun, setibanya di Myanmar, mereka diwajibkan mencapai target dalam bentuk pengumpulan nomor telepon calon korban penipuan daring. Jika tidak mencapai target, mereka menghadapi berbagai bentuk kekerasan, baik verbal maupun fisik, serta pemotongan gaji secara sepihak.
Dari total 699 orang yang telah dipulangkan, 116 di antaranya diketahui pernah bekerja di bidang online scam secara berulang. Hasil penyelidikan juga mengidentifikasi lima kelompok terduga pelaku lain, yakni BR, EL alias AW, RI, HR, dan HRR, yang saat ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut oleh kepolisian.
Polri telah menerbitkan tiga laporan polisi sebagai dasar penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. H.R dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman bagi tersangka minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp600 juta.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menjerat aktor intelektual maupun pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran secara ilegal. Ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut perlindungan WNI,” tegas Brigjen Pol Nurul Azizah.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja di luar negeri yang menawarkan gaji tinggi tanpa prosedur resmi.
“Pastikan seluruh proses migrasi dilakukan secara legal dan terverifikasi oleh instansi yang berwenang. Jangan terjebak iming-iming yang berujung pada eksploitasi,” pungkasnya.[]
Redaksi10