Baru Bebas, AD Kembali Jadi Bandar!

TARAKAN – Perburuan panjang jaringan narkoba di Tarakan kembali membuahkan hasil. Seorang residivis kambuhan berinisial AD (42) kembali digiring ke balik jeruji besi setelah kedapatan menyimpan sabu-sabu siap edar di kawasan Jembatan Besi, RT 11, Kelurahan Lingkas Ujung, akhir September lalu.

Kasus ini menambah panjang daftar pengungkapan peredaran gelap narkotika di Kota Tarakan, yang kini kian mengkhawatirkan. AD bukan sosok baru di dunia hitam. Ia pernah dua kali divonis dalam perkara sabu pada tahun 2013 dan 2015, namun rupanya hukuman itu tak cukup membuatnya jera.

Kanit Sidik Satresnarkoba Polres Tarakan Iptu Amirudin Huzain menuturkan, penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari warga yang mencurigai aktivitas AD. Saat diamankan, pelaku berdiri di depan sebuah gang dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Petugas menemukan lima bungkus plastik bening berisi sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok,” ujar Amirudin, Selasa (07/10/2025).

Penggeledahan lanjutan di kos pelaku menghasilkan dua bungkus tambahan. Total, tujuh paket sabu seberat 12,30 gram berhasil disita bersama uang tunai Rp200 ribu, timbangan digital, telepon genggam, tas, dan celana panjang yang digunakan untuk menyembunyikan barang bukti.

Hasil penyelidikan mengungkap, AD hanya menjadi kaki tangan dari seorang pemasok berinisial AN, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “AD mendapat upah Rp100 ribu per gram sabu yang berhasil dijual,” kata Amirudin.

Kini, AD mendekam di sel tahanan Polres Tarakan untuk menjalani proses hukum. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga seumur hidup atau hukuman mati.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa Tarakan masih menjadi jalur panas peredaran sabu di perbatasan utara Kalimantan. []

Admin04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com