PASER — Drama hukum Tragedi Muara Kate kembali memanas setelah Misran Toni alias Imis (60) kembali dibawa aparat pada Selasa (18/11/2025) malam. Penahanan ulang ini langsung memantik kebingungan publik, sebab Misran sebelumnya telah menyelesaikan masa tahanannya selama 119 hari di Polda Kaltim dan bahkan sudah menerima surat resmi pembebasan.
Misran merupakan tersangka kasus dugaan pembunuhan dan percobaan pembunuhan terhadap dua aktivis penolak hauling batu bara, Russel dan Ansouka, dalam peristiwa yang mengguncang Muara Komam pada November 2024. Setelah keluar dari tahanan, keluarga menjemputnya dengan penuh harap. Namun sebelum sempat tiba di rumah, perjalanan mereka kembali terhenti oleh penyergapan aparat.
Kepolisian menegaskan, penahanan ulang dilakukan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, sehingga Misran harus segera memasuki proses persidangan. “Kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan, maka proses hukum akan segera dilanjutkan ke tahap persidangan,” terang Kasatreskrim Polres Paser, AKP Elnath Splendidta Waviq Gemilang.
Namun keterangan itu tidak serta-merta meredam kegelisahan keluarga. Joshua, kerabat Misran, menyebut penahanan mendadak itu penuh kejanggalan. Misran dibawa kembali di jalan poros Desa Sempulang sekitar pukul 21.55 Wita. “Kami dicegat saat sudah dalam perjalanan. Kalau memang mau ditahan kenapa tidak dari awal di Polres, bukan malah dibiarkan keluar,” ujarnya.
Di tengah unggahan liar yang menyebut pendamping hukum juga ditangkap, Polres Paser menepis isu tersebut. Kasi Humas Polres Paser, IPTU Iwan, menegaskan tidak ada penangkapan terhadap kuasa hukum Misran. “Pendamping hukum Misran Toni tidak ditangkap. Penahanan hanya dilakukan terhadap tersangka,” tegasnya.
Keluarga menilai proses hukum tetap harus berjalan, namun mereka meminta ruang kemanusiaan diberikan kepada Misran untuk pulang terlebih dahulu bertemu keluarga setelah masa tahanannya berakhir. “Masa penahanannya kan sudah selesai. Harapan kami, dia bisa pulang dulu dan bertemu keluarga. Kalau soal pelimpahan, biarlah diurus kemudian,” kata Joshua.
Kasus ini menambah babak panjang polemik Tragedi Muara Kate mulai dari konflik warga dengan aktivitas hauling batu bara, ketegangan antara masyarakat dan aparat, hingga tudingan kriminalisasi yang sejak awal membayangi proses hukum. Kini, penahanan ulang Misran kembali membuka luka lama dan memicu pertanyaan baru tentang transparansi penegakan hukum di wilayah tersebut. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan