JEDDAH – Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyatakan bahwa sebanyak 50 orang telah ditangkap karena melanggar peraturan pelaksanaan ibadah haji. Mereka terdiri atas 15 penduduk asing dan 35 warga negara Arab Saudi. Penangkapan dilakukan oleh Pasukan Keamanan Haji yang berjaga di sejumlah titik masuk ke wilayah Mekkah.
Pihak berwenang menyebut para pelanggar tersebut kedapatan mengangkut sebanyak 205 orang yang tidak memiliki izin resmi untuk melaksanakan ibadah haji. Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa tindakan semacam ini merupakan pelanggaran serius yang dapat membahayakan keselamatan dan ketertiban pelaksanaan ibadah haji.
Melalui komite administratif musiman, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menjatuhkan keputusan administratif terhadap para pelaku. Hukuman yang diberikan mencakup pidana penjara, denda hingga 100.000 riyal Arab Saudi atau sekitar Rp434 juta, serta publikasi identitas para pelanggar. Bagi penduduk asing, sanksi ditambah dengan deportasi dan pelarangan masuk kembali ke Arab Saudi selama sepuluh tahun setelah hukuman dijalani.
Kementerian juga menegaskan rencana untuk menyita kendaraan yang digunakan para pelaku dalam mengangkut jemaah haji ilegal. Selain itu, dikenakan denda tambahan hingga 20.000 riyal Arab Saudi atau sekitar Rp86 juta bagi siapa pun yang berupaya melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi dari otoritas terkait.
Dalam pernyataan resminya, Kementerian Dalam Negeri mengimbau seluruh warga negara dan penduduk Arab Saudi agar mematuhi semua peraturan yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan ibadah haji. Kepatuhan terhadap ketentuan ini dinilai penting demi menjamin keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran seluruh jemaah yang datang dari berbagai negara.
Pemerintah Arab Saudi juga menekankan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan haji tahun ini akan dilakukan secara ketat untuk mencegah pelanggaran serupa. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban serta menghindari potensi risiko yang dapat muncul akibat keberadaan jemaah tanpa izin resmi. []
Redaksi11