BANJARBARU – Seorang pemuda berinisial R.H (25), warga Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin. Penangkapan terhadap R.H dilakukan oleh jajaran Polsek Cempaka dalam rangkaian Operasi Sikat Intan 2025 yang digelar oleh Kepolisian Resor Banjarbaru.
Kapolsek Cempaka, Iptu Ketut Sedemen, mewakili Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, mengungkapkan bahwa pelaku diamankan pada Rabu (07/05/2025) sekitar pukul 10.30 WITA. Lokasi penangkapan berada di kawasan Jalan Banua Praja Utara RT 003 RW 001, Kelurahan Cempaka.
Menurut informasi awal yang diterima aparat, R.H diketahui tengah mengamuk sambil membawa senjata tajam di lingkungan permukiman warga. Aksi tersebut membuat resah masyarakat, hingga akhirnya warga melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
“Setibanya anggota di lokasi, pelaku sudah berhasil diamankan bersama barang bukti senjata tajam,” terang Kapolsek, Jumat (09/05/2025).
Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh petugas, ditemukan dua bilah senjata tajam yang disita dari tangan pelaku. Masing-masing berupa sebilah pisau belati dan sebilah parang. Setelah berhasil diamankan, R.H langsung digiring ke Mapolsek Cempaka untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, R.H telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pasal tersebut mengatur larangan membawa atau memiliki senjata tajam tanpa izin yang sah, dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam di tempat umum tanpa alasan yang dibenarkan secara hukum. Tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana, apalagi jika disertai dengan perilaku mengancam atau meresahkan lingkungan sekitar.
Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Banjarbaru dalam menindak tegas berbagai bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya melalui Operasi Sikat Intan 2025 yang menyasar kejahatan jalanan dan pelanggaran hukum lainnya.[]
Redaksi12