Bawa Sabu 30 Kg Tapi Divonis Bebas, Lolos Hukuman Mati

BANJARMASIN – Putusan mengejutkan disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin terhadap terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti 30 kilogram sabu, Amsyah Yadhi alias Yadi. Dalam sidang yang digelar pada Selasa (22/04/2025), Yadi dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan dan lolos dari ancaman hukuman mati.

Vonis bebas ini dibacakan dalam sidang dengan agenda putusan yang dipimpin oleh Irfanul Hakim selaku Ketua Majelis, serta dua hakim anggota, Fidiyawan Satriantoro dan Sri Nuryani. Sebelum menjatuhkan putusan, majelis terlebih dahulu menyampaikan sejumlah pertimbangan hukum yang menjadi dasar keputusan tersebut.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa selama proses persidangan tidak ditemukan bukti kuat bahwa terdakwa mengetahui isi dari paket yang dibawanya adalah narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar. Terdakwa disebut berprofesi sebagai kurir ojek, baik daring maupun konvensional, dan saat itu hanya menerima upah sebesar Rp 200 ribu untuk mengantarkan paket yang dibungkus dalam kardus.

Kasus ini bermula pada Jumat (02/08/2024), ketika Yadi ditangkap di Jalan Gubernur Soebarjo, Desa Tambak Sirang Darat, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai pengiriman narkoba oleh seorang wanita bernama Siska, yang kini masih buron. Yadi saat itu diminta mengambil paket dari seorang bernama Herman di kawasan Liang Anggang, Banjarbaru.

Paket berupa kardus diikat Yadi di jok sepeda motornya, lalu dibawa menuju lokasi tujuan. Namun di tengah perjalanan, ia dihentikan oleh aparat kepolisian. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan isi kardus berupa 30 bungkus sabu seberat 30 kilogram, lima bungkus besar pil ekstasi berjumlah 4.832 butir, serta 13,91 gram serbuk ekstasi.

Selanjutnya, Yadi ditahan dan didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, dalam persidangan, hakim menyatakan Yadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut, dan karenanya diputus bebas.

Vonis ini menuai sorotan publik karena menyangkut jumlah barang bukti yang sangat besar dan ancaman hukuman maksimal yang semestinya dijatuhkan. Namun, keputusan hukum telah diambil berdasarkan asas pembuktian dan fakta-fakta persidangan yang ada. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com