BARITO KUALA– Seorang pria berinisial YN (24) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau. YN diamankan oleh petugas Polsek Bakumpai, Kabupaten Barito Kuala (Batola), pada Minggu (11/05/2025) dini hari di Jalan Tembus Marabahan-Margasari, Kelurahan Lepasan RT 03, Kecamatan Bakumpai.
Penangkapan ini bermula saat personel Polsek Bakumpai melaksanakan operasi keamanan dalam rangka Operasi Sikat I Intan 2025. Kapolres Batola AKBP Anib Bastian melalui Kasi Humas Iptu Ma’rum menjelaskan bahwa saat patroli, petugas menemukan YN membawa pisau berukuran sekitar 34 sentimeter lengkap dengan sarung berwarna hitam.
“Saat itu sedang dilakukan patroli, kemudian petugas mendapati pelaku yang tidak memiliki surat izin kepemilikan senjata tajam,” ungkap Iptu Ma’rum pada Kamis (15/05/2025).
Barang bukti pisau tersebut langsung disita, dan YN dibawa ke Polsek Bakumpai untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1961 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin resmi.
Kasi Humas menambahkan, kegiatan patroli dan penertiban seperti ini rutin dilakukan untuk menekan angka kejahatan dan meningkatkan rasa aman bagi masyarakat di wilayah hukum Polsek Bakumpai.
Operasi Sikat I Intan 2025 yang digelar jajaran Polsek Bakumpai ini menjadi bagian dari upaya serius Polri dalam menjaga ketertiban dan menekan potensi gangguan keamanan, terutama di malam hari.
Dengan diamankannya YN, polisi berharap masyarakat semakin waspada dan mematuhi peraturan hukum terkait kepemilikan senjata tajam demi terciptanya situasi kondusif di daerah tersebut.[]
Redaksi12