BANTEN – Pelaku politik uang yang terlibat dalam pemungutan suara ulang (PSU) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serang 2024, ternyata tidak ditahan. Anggota Bawaslu Serang, Abdul Holid Jamar, menjelaskan bahwa pihaknya hanya berwenang menangani pelanggaran yang terjadi dalam operasional tangkap tangan (OTT) yang mengamankan 12 orang pada 18 April 2025.
“Sebanyak 12 orang itu diamankan Polda dan kemudian dibawa ke Bawaslu. Kami sudah memintai keterangan dari mereka. Namun, kami bukan penyidik dan bukan aparat keamanan,” kata Holid, Senin, 28 April 2025.
Holid juga menegaskan bahwa kewenangan Bawaslu, melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), hanya mencakup pelanggaran pemilu, bukan penanganan pidana umum. Sebagai lembaga pengawas, Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk mengamankan atau menahan pelaku.
“Kami tidak memiliki kewenangan untuk mengamankan atau menahan pelaku. Setelah kami periksa, mereka sudah dipulangkan kembali,” jelas Holid.
Meskipun demikian, Holid memastikan bahwa penanganan terhadap pelanggaran politik uang dalam PSU Pilkada Serang 2024 akan terus berlanjut. Bawaslu akan terus meminta keterangan dari berbagai pihak yang terkait, termasuk pelaku yang sebelumnya diamankan dalam OTT.
“Yang penting, kami mengharapkan mereka kooperatif dan bersedia memberikan informasi atau klarifikasi saat dibutuhkan,” tambahnya.
Holid juga mengungkapkan bahwa beberapa pelaku telah didatangi kembali untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran yang terjadi. []
Redaksi11