KOTAWARINGIN TIMUR – Kepedulian masyarakat Desa Ramban, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terhadap kelestarian satwa dilindungi patut diapresiasi. Warga setempat menyerahkan seekor bayi orangutan jantan berusia sekitar empat bulan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Sampit untuk mendapat perawatan yang lebih layak.
Bayi orangutan tersebut pertama kali ditemukan pada Kamis (11/09/2025) oleh seorang warga, Muhamad Hadrianur, bersama rekannya Mulyadi, saat mereka membuat pondok di kebun di kawasan hutan belakang desa.
“Mereka mendengar suara seperti tangisan. Setelah dicari, ternyata itu suara bayi orangutan yang berada di dekat tepian air tabukan atau galian rancang,” ungkap Komandan BKSDA Resort Sampit, Muriansyah, Senin (15/09/2025).
Merasa iba, Hadrianur kemudian membawa satwa itu ke desa. Selama beberapa hari, bayi orangutan tersebut dirawat secara sederhana hingga akhirnya diserahkan kepada petugas BKSDA pada Minggu (14/09/2025) sore. Proses serah terima berlangsung di Jalan Binjai RT 03/RW 01 Desa Ramban dengan disaksikan sejumlah warga.
Kondisi satwa dilindungi itu saat diterima petugas terlihat kurus, sehingga membutuhkan penanganan lebih lanjut. Saat ini, bayi orangutan tersebut ditampung sementara di Pos BKSDA Sampit.
“Sesuai arahan pimpinan, besok siang akan dijemput rekan-rekan dari Seksi KSDA Wilayah II Pangkalan Bun bersama mitra dari Orangutan Foundation United Kingdom (OF-UK),” jelas Muriansyah.
Selain menerima satwa, BKSDA juga memanfaatkan kesempatan itu untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Warga diingatkan bahwa orangutan bukanlah hewan berbahaya karena cenderung menghindari manusia. Namun, interaksi langsung dengan manusia berisiko menularkan maupun tertular penyakit.
“Orangutan tidak berbahaya, cenderung menghindar dari manusia. Namun mereka bisa menularkan atau tertular penyakit, sehingga tidak boleh dipelihara,” tegasnya.
Ia menambahkan, orangutan dikenal sangat menyayangi anaknya. Dalam kondisi darurat dan kekurangan makanan, satwa ini bahkan bisa memakan umbut sawit meski bukan pakan alaminya. Karena itu, menjaga kelestarian habitat merupakan hal penting agar orangutan tidak kehilangan sumber makanan alami.
BKSDA juga mengingatkan adanya ancaman pidana bagi siapa pun yang memperjualbelikan atau menyakiti satwa dilindungi. “Kami juga mengingatkan ancaman hukum, yakni pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 juta bagi siapa pun yang membunuh satwa dilindungi,” ujarnya.
Kejadian penemuan bayi orangutan ini bukan yang pertama di Kotim. Sebelumnya, BKSDA juga menerima laporan warga terkait keberadaan orangutan yang masuk ke kebun warga di Kecamatan Mentaya Hulu serta kasus warga yang menyerahkan orangutan betina yang diasuh selama 12 tahun.
BKSDA berharap partisipasi masyarakat seperti yang dilakukan Hadrianur dapat menjadi teladan. Melalui sikap tersebut, satwa langka yang dilindungi negara bisa terhindar dari perdagangan ilegal maupun pemeliharaan tidak semestinya.
“Kami mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan orangutan atau satwa liar lainnya, jangan sampai dipelihara apalagi diperjualbelikan,” tegas Muriansyah.
Keterlibatan masyarakat menjadi faktor kunci dalam upaya konservasi satwa. Dengan adanya kesadaran untuk melapor dan menyerahkan satwa dilindungi, upaya menjaga keseimbangan ekosistem di hutan Kalimantan dapat lebih terjamin. Pada akhirnya, kepedulian terhadap satwa langka seperti orangutan bukan hanya menyelamatkan spesies tersebut, tetapi juga menjaga warisan alam bagi generasi mendatang. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan