BBM Subsidi Dijual Lagi, Polisi Sita 400 Liter Pertalite

PASER – Polres Paser kembali menunjukkan komitmennya membasmi praktik penjualan BBM bersubsidi secara ilegal. Kali ini, Satreskrim berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kaltim, yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Seorang pria berinisial A (37) diamankan bersama 20 jeriken berisi pertalite total mencapai 400 liter. Penggerebekan dilakukan pada 18 November sekitar pukul 16.30 Wita, setelah polisi menerima laporan warga terkait maraknya praktik jual beli BBM bersubsidi yang mencurigakan.

Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Elnath Splendidta Waviq Gemilang, membenarkan penangkapan itu. Ia menyebut laporan masyarakat berperan penting mengungkap aktivitas gelap tersebut. “Kami menerima laporan dari masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas ilegal terkait penjualan BBM bersubsidi di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, anggota unit Tipiter langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku,” terang Elnath, Minggu (23/11/2025).

Setibanya di kios milik pelaku, polisi menemukan 20 jeriken pertalite yang diduga merupakan hasil pembelian dari pengetap di SPBU Tanah Grogot. “Total BBM bersubsidi yang diamankan mencapai 400 liter, yang diperoleh pelaku dari pengetap yang ada di SPBU Tanah Grogot,” tambahnya.

Hasil pemeriksaan mengungkap modus pelaku: membeli BBM bersubsidi dengan harga murah, lalu menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi demi keuntungan pribadi. Aktivitas itu ternyata sudah dilakukan sekitar lima tahun tanpa izin resmi.

Selain BBM, polisi juga menyita selang dan corong hijau yang digunakan dalam kegiatan tersebut. “Selain BBM bersubsidi, kami juga mengamankan satu selang dan corong berwarna hijau yang digunakan pelaku dalam aktivitas ilegalnya,” ungkap Elnath.

Polres Paser akan melakukan pendalaman lebih jauh, termasuk kemungkinan adanya jaringan pengetap lain yang terlibat. “Kami akan terus melakukan pendalaman terkait kasus ini dan mengusut kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi ini,” tegasnya.

Pelaku kini dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengatur larangan penyalahgunaan distribusi dan niaga BBM bersubsidi.

Elnath juga mengajak masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas serupa demi menjaga kestabilan pasokan. “Kami menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga kestabilan distribusi BBM bersubsidi, jangan takut untuk melaporkan aktivitas ilegal yang dapat merugikan banyak pihak,” pungkasnya. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com