BERAU – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Samarinda menemukan sejumlah produk tanpa izin edar dan produk kedaluwarsa dalam inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD) serta beberapa distributor di Kabupaten Berau. Temuan ini menjadi perhatian serius karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Kepala BBPOM Samarinda, Sem Lapik, mengungkapkan bahwa jumlah produk yang ditemukan dalam sidak kali ini cukup banyak. Saat ini, pihaknya masih melakukan pencatatan dan perhitungan terhadap seluruh produk yang tidak memenuhi ketentuan.
“Kami masih menghitung dan mencatat, karena ini dalam jumlah yang banyak,” ujarnya, Kamis (20/3/2025).
BBPOM Samarinda akan mengumpulkan seluruh barang yang tidak layak konsumsi tersebut untuk dilakukan pemusnahan bersama. Selain itu, pemilik barang juga akan dipanggil guna diberikan pembinaan mengenai tata cara distribusi yang baik dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Mereka ini masuk dalam kategori distributor, jadi kita harus sampaikan bahwa mereka harus bertanggung jawab dan memperhatikan produk yang didistribusikan,” jelas Sem Lapik.
Selain itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar lebih teliti dalam membeli produk dengan memeriksa legalitas, izin edar, serta tanggal kedaluwarsa yang tertera pada kemasan. Hal ini penting guna menghindari risiko kesehatan akibat mengonsumsi produk yang sudah tidak layak.
Ia juga mengungkapkan bahwa produk yang paling banyak ditemukan dalam kondisi kedaluwarsa adalah makanan ringan atau snack. Produk-produk ini sebagian besar sudah terdistribusi ke berbagai toko dan pedagang di Berau.
Terkait produk yang telah terlanjur beredar, pihak BBPOM Samarinda akan berkoordinasi dengan pemilik barang untuk mencari solusi terbaik, termasuk kemungkinan mengembalikan produk kepada produsen atau pemasok.
“Kalau memang bisa diretur, ya silakan, apalagi distributor yang ada di sini,” tambahnya.
BBPOM Samarinda juga meminta para distributor, pedagang, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergerak di bidang makanan agar lebih teliti dalam memastikan keamanan produk sebelum dipasarkan. Pengecekan terhadap label, izin edar, dan masa kedaluwarsa harus dilakukan secara ketat guna menjamin produk yang beredar di pasaran aman dikonsumsi.
“Kami berharap semua pihak lebih bertanggung jawab dalam memastikan produk yang beredar aman untuk dikonsumsi masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sem Lapik menegaskan bahwa jika masih ditemukan distributor yang sengaja menjual produk tanpa izin edar atau kedaluwarsa, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku. Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dari risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh produk yang tidak memenuhi standar keamanan pangan.
Dengan adanya pengawasan yang ketat dari BBPOM, diharapkan kesadaran para pelaku usaha dalam menjaga kualitas produk semakin meningkat, sehingga masyarakat dapat lebih aman dalam memilih dan mengonsumsi makanan serta minuman yang beredar di pasaran.[]
Redaksi10