TARAKAN — Tumpukan rokok ilegal, botol-botol miras impor, dan bal pakaian bekas yang dibakar di halaman Kantor Bea dan Cukai Tarakan, Selasa (04/11/2025), menjadi simbol kerasnya perang terhadap peredaran barang ilegal di Kalimantan Utara. Namun di balik api pemusnahan itu, tersimpan ironi: praktik penyelundupan di jalur laut seakan tak pernah benar-benar padam.
Selama periode Mei 2024 hingga September 2025, Bea Cukai Tarakan menindak berbagai pelanggaran dengan nilai total mencapai Rp653 juta lebih. Seluruh barang tersebut kini berstatus Barang Milik Negara (BMN) dan telah mendapat restu Kementerian Keuangan untuk dimusnahkan.
Kepala Bea Cukai Tarakan, Wahyu Budi Utomo, menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar formalitas. “Pemusnahan ini adalah wujud tanggung jawab kami dalam mengelola barang ilegal yang dapat berdampak negatif bagi masyarakat dan negara,” ujarnya.
Barang yang paling banyak disita adalah 173.096 batang rokok ilegal yang beredar di toko-toko kecil sekitar Tarakan. Meski jumlahnya tidak besar, peredarannya dianggap merugikan negara sekaligus memukul industri dalam negeri. “Kita berikan pembinaan dan sanksi administratif. Tapi untuk minuman beralkohol ada denda yang harus dibayar,” jelas Wahyu.
Selain rokok, 1.291 botol dan satu jeriken miras impor juga ikut musnah. Sebagian besar berasal dari China, Malaysia, dan Skotlandia, diselundupkan lewat jasa titipan online atau kapal kecil di pelabuhan tikus. “Banyak yang kami ungkap lewat PJT karena orderannya online. Tapi ada juga yang masuk lewat laut,” tambahnya.
Yang tak kalah menarik, Bea Cukai juga memusnahkan 22 bal pakaian bekas impor (ballpress). Menurut Wahyu, pakaian bekas impor jelas dilarang karena merusak industri tekstil lokal dan berisiko bagi kesehatan masyarakat.
Namun di tengah aksi tegas itu, sebagian kalangan menilai pemusnahan semacam ini hanya menyelesaikan masalah di permukaan. Jalur distribusi barang ilegal di Kaltara masih terbuka lebar, sementara perekonomian masyarakat pesisir bergantung pada aktivitas dagang lintas batas.
Dalam kegiatan yang disaksikan oleh TNI, Polri, Kejaksaan, Bakamla, BPOM, dan instansi lain itu, Bea Cukai juga menyalurkan hibah 6 ton beras dan 9,6 ton gula hasil sitaan kepada BAZNAS Tarakan untuk warga kurang mampu.
“Ini bentuk kepedulian kami terhadap masyarakat,” tutur Wahyu. Meski begitu, tantangan terbesar tetap sama: menjaga agar api pemusnahan tak sekadar simbol, melainkan peringatan agar perdagangan ilegal benar-benar berhenti. []
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan