Bea Cukai Kualanamu Musnahkan 3.720 Unit Barang Ilegal

SUMATERA UTARA – Bea Cukai Kualanamu melaksanakan pemusnahan terhadap 3.720 unit barang ilegal yang telah berhasil digagalkan dalam periode Agustus hingga Oktober 2024. Barang-barang tersebut dimusnahkan di Sarana Pemusnahan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara, pada Jumat (21/03/2025) dengan total nilai mencapai Rp 127.867.277.

Plh Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Budi Santoso, menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis produk, seperti handphone, suku cadang sepeda motor, pakaian baru dan bekas, obat-obatan, tas, produk perawatan kulit, sepatu, kosmetik, serta barang-barang lainnya yang melanggar ketentuan kepabeanan atau tidak memenuhi kewajiban kepabeanannya.

“Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan metode incinerator, yang memastikan barang-barang tersebut hancur total dan tidak dapat dipergunakan lagi,” ungkap Budi Santoso. Ia menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya konkret untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal yang beredar di pasar.

Budi Santoso juga mengingatkan bahwa barang ilegal, selain berisiko membahayakan kesehatan dan keamanan, juga dapat merugikan sektor ekonomi domestik, termasuk UMKM. Dengan langkah pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih taat pada peraturan yang berlaku.

“Pemusnahan barang ilegal ini merupakan upaya untuk melindungi masyarakat, menjaga kesehatan, dan juga untuk mencegah peredaran barang yang dapat merusak perekonomian dalam negeri,” tambahnya.

Bea Cukai Kualanamu juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Budi berharap dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, peredaran barang ilegal dapat ditekan, sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman dan tertib.

Pemusnahan barang ilegal ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai untuk terus memberantas peredaran barang-barang yang melanggar hukum dan menjaga ketertiban di sektor kepabeanan dan cukai. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X