Bea Cukai Tarakan Hadapi Peningkatan Kasus, Tapi Barang Bukti Justru Turun

TARAKAN – Data penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Tarakan pada tahun 2024 menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan, yakni sebanyak 117 kasus, dibandingkan dengan 29 kasus pada tahun sebelumnya.

Meski demikian, jumlah barang bukti yang diamankan pada tahun 2024 mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2023.

Pada tahun ini, Bea Cukai Tarakan berhasil menggagalkan penyelundupan sejumlah barang ilegal, antara lain sebanyak 22 ballpress, 59,69 kilogram daging, 42 kilogram produk pertanian dan perkebunan, 105.545 batang rokok ilegal, 594,10 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 10.000 butir pil double L, 200 butir trihexyphenidyl, 1.167,67 gram methamphetamine, 232 butir alprazolam, dan 60 butir tramadol.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tarakan, Andy Irwanto, menjelaskan bahwa meskipun kasus penindakan meningkat, jumlah barang bukti yang diamankan pada tahun ini justru mengalami penurunan.

“Jika dibandingkan dengan tahun 2023, penurunan barang bukti cukup signifikan. Misalnya, pada tahun lalu, jumlah ballpress yang diamankan mencapai 32 ball, daging 243 karung, dan rokok ilegal sebanyak 249.596 batang,” ujar Andy, Kamis (09/01/2025).

Andy menjelaskan bahwa penurunan jumlah barang bukti tersebut disebabkan oleh pengawasan yang semakin masif dari pihak Bea Cukai Tarakan, terutama di wilayah perbatasan.

Pengawasan yang ketat juga didukung dengan kolaborasi antara Bea Cukai dan instansi lain, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dalam menangani peredaran narkotika.

Bea Cukai Tarakan juga mencatat bahwa barang bukti seperti ballpress, daging, dan hasil pertanian ilegal banyak ditemukan di fasilitas penyeberangan Pelabuhan Malundung. Sementara itu, rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai, mayoritas ditemukan di Perusahaan Jasa Titipan (PJT).

“Kami melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang tidak memiliki pita cukai. Barang-barang ini kami amankan di Bea Cukai,” tambah Andy.

Andy juga mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan pendalaman terkait peredaran rokok ilegal di Kalimantan Utara (Kaltara). Salah satu kendala yang dihadapi Bea Cukai adalah ketidakjelasan alamat penerima barang saat ditemukan di PJT.

“Biasanya rokok ilegal yang kami temukan di PJT tujuannya adalah Tarakan, namun peredarannya ke mana masih belum diketahui. Penerimanya pun tidak tercatat,” jelasnya.

Selain itu, Bea Cukai Tarakan juga aktif melakukan edukasi kepada pedagang kaki lima terkait peredaran rokok ilegal. Berkat upaya penyuluhan tersebut, pada tahun 2024, petugas jarang menemukan rokok ilegal yang diperjualbelikan di kalangan pedagang kaki lima.

“Pedagang kini sudah paham perbedaan antara rokok legal dan ilegal. Namun, kami tidak dapat mengontrol PJT secara penuh, sehingga menjadi celah bagi oknum untuk menyelundupkan rokok ilegal,” tuturnya.

Dengan upaya pengawasan yang semakin intensif, Bea Cukai Tarakan berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama antar instansi dan melakukan langkah-langkah preventif guna meminimalisir peredaran barang ilegal di wilayah Kalimantan Utara. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com