Bebas Narkoba Jadi Syarat Wajib Lulus Seleksi CPNS 2025

BANJARMASIN– Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) baru-baru ini mengumumkan hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemprov Kalsel. Pengumuman tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Plh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalsel, Muhammad Syaripuddin, dengan nomor 800.1.2.2/212/BKD/2025 yang diterbitkan pada Jumat (24/01/2025).

Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa bagi peserta yang berhasil lulus dalam seleksi CPNS, diwajibkan untuk melakukan pemberkasan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) melalui laman resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.

Proses pemberkasan ini harus dilakukan dengan menggunakan akun masing-masing peserta yang telah terdaftar, dimulai dari 23 Januari hingga 21 Februari 2025.

Selain itu, peserta yang lulus juga diharuskan untuk melampirkan sejumlah dokumen penting sebagai bagian dari proses pemberkasan. Di antaranya adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan mencantumkan keterangan “Persyaratan Pengangkatan CPNS Pemprov Kalsel Tahun Anggaran 2024.”

Dokumen lain yang harus disertakan adalah Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Surat Keterangan Sehat Rohani asli yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah, yang ditandatangani oleh dokter berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Peserta yang berdomisili di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dapat menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin, RSUD dr. HM Ansari Saleh, atau RSJ Sambang Lihum.

Sementara itu, peserta yang berasal dari luar provinsi diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit pemerintah yang sesuai dengan domisili mereka.

Tak hanya itu, para peserta yang lulus seleksi juga diwajibkan untuk menyerahkan Surat Keterangan Tidak Menggunakan Narkoba, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif lainnya.

Surat ini harus diterbitkan oleh rumah sakit pemerintah atau lembaga yang berwenang dalam pengujian narkoba, dengan tempat pengujian yang sama seperti pengujian kesehatan.

Pemprov Kalsel menegaskan, jika di kemudian hari ditemukan bahwa peserta memberikan keterangan yang tidak sesuai, tidak benar, atau melanggar ketentuan yang berlaku, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berhak untuk menggugurkan kelulusan peserta tersebut.

Bahkan, jika terbukti ada pelanggaran, kelulusan dapat dibatalkan dan dilaporkan kepada pihak berwajib.

Sebagai tambahan informasi, pada pengumuman kelulusan sebelumnya, sebanyak 25 formasi tidak terisi pada seleksi CPNS Pemprov Kalsel 2024. Dari 125 formasi yang tersedia, hanya 100 formasi yang berhasil terisi. Formasi yang belum terisi terutama terdapat pada bagian Satpol PP Terampil sebanyak 24 formasi dan satu formasi D3 Arsiparis Terampil (untuk penyandang disabilitas).

Khusus untuk formasi Satpol PP Terampil, terdapat hanya enam pendaftar dari kuota 30 formasi, sehingga hanya mereka yang dinyatakan lulus.

Secara keseluruhan, jumlah pelamar yang mengikuti seleksi CPNS Pemprov Kalsel mencapai 5.507 orang, dengan 269 orang di antaranya berpartisipasi pada tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X