Bejat! Bukannya Melatih Karate, Malah Lecehkan Murid

PONTIANAK – Dunia sudah tak aman untuk anak-anak. Selain mereka harus bersekolah. mereka juga harus menghadapi berbagai tantangan dan ancaman di lingkungan sekitar mereka. Aksi cabul kembali menghantui anak-anak di Pontianak. Dilakukan oleh oknum pelatih karate, pencabulan ini menjadikan tujuh orang anak muridnya menjadi korban.

“Ditreskrimum Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap sejumlah anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pelatih karate di salah satu SMP negeri di Kota Pontianak,” kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Bayu Suseno, Minggu (20/04/2025), sebagaimana dikutip dari detik.

Dia menegaskan bahwa memang laporan ini telah diterima oleh pihak kepolisian sejak Selasa (15/04/2025). Seusai menerima laporan tersebut, Ditreskrimum Polda Kalbar melakukan penyelidikan mendalam.

“Kasus pelecehan seksual terhadap anak ini terjadi di lingkungan pendidikan dan ekstrakurikuler olahraga yang diduga dilakukan oleh seorang pelatih karate berinisial J terhadap anak-anak perempuan di Dojo SMPN Pontianak,” beber Bayu.

Menanggapi kasus dugaan pelecehan seksual itu, kini pria usia 58 tahun itu akhirnya ditangkap. Dia tengah mengikuti serangkaian pemeriksaan yang dilakukan untuk mendalami kasus tersebut. Untuk saat ini, hasil pemeriksaan yang ada ditemukan fakta bahwa aksi bejat pelatih karate (J) itu sudah berjalan mulai tahun 2024 hingga Februari 2025 lalu. Ia melakukan aksi tersebut ketika jam latihan karate berlangsung, yakni sekitar pukul 15.00 WIB.

Pria 58 tahun tersebut sudah ditangkap. Saat ini dia sedang menjalani pemeriksaan secara mendalam oleh penyidik Subdit IV Renata PPA Ditreskrimum Polda Kalbar.

“Kasus ini terungkap setelah korban F I bercerita kepada orang tua A S pada 14 Februari 2025. Keesokan harinya, pelapor (orang tua A S) mengundang anak-anak tersebut ke rumah untuk menggali keterangan lebih lanjut,” ujar Bayu.

Setelah mendengar cerita itulah, orang tua korban kemudian membuat laporan ke Polda Kalbar. Pihak korban juga akan selalu didampingi oleh Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalbar dan KPAD Kota Pontianak.

Saat ini, pelaku masih ditahan dan menjalani pemeriksaan. Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Pelaku dapat dihukum penjara maksimal 15 tahun jika terbukti bersalah,” tegas Bayu. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com