BALIKPAPAN – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Balikpapan Selatan berhasil menangkap seorang pelaku pencurian berantai yang kerap beraksi di wilayah hukum setempat. Pelaku berinisial A diamankan pada Minggu (20/04/2025) beserta sejumlah barang bukti. Sementara satu rekan pelaku yang diketahui berinisial G masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari laporan pencurian yang terjadi di dua lokasi berbeda.
“Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukumnya. Terduga pelaku berinisial A diamankan beserta barang bukti pada Minggu 20 April 2025. Pelaku lain berinisial G masih dalam pengejaran,” ujar Sangidun, Minggu (20/o4/2025).
Diketahui, komplotan tersebut telah melancarkan dua aksi pencurian. Kasus pertama terjadi pada 11 April 2025 di Jalan Syarifuddin Yoes, Kelurahan Sepinggan Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan. Dalam kejadian itu, korban kehilangan sejumlah barang berharga seperti jam tangan, perhiasan emas, dan uang tunai dalam mata uang asing.
Aksi kedua berlangsung pada 17 April 2025 di Perumahan Poka, Kelurahan Sungainangka, di mana korban kehilangan sebuah tablet Advan Sketsa 3 dan ponsel Redmi Note 8 Pro.
“Dari tangan pelaku, turut diamankan barang bukti berupa satu unit tablet Advan Sketsa 3, satu arloji merek Elizabeth, uang tunai 7 ringgit Malaysia, 10 dolar Hong Kong, 1 riyal, dan 20 baht Thailand,” imbuh Sangidun.
Atas perbuatannya, pelaku A dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang dihadapi maksimal tujuh tahun penjara.
Sebagai langkah antisipasi, Sangidun mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap barang-barang berharga yang dibawa, serta menghindari penampilan mencolok yang dapat mengundang kejahatan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat mari saling menjaga barang berharga milik masing-masing dan hindari berpenampilan hedon di luar rumah guna meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan. Dan bila memerlukan bantuan pelayanan keamanan, personel Polri dapat menghubungi Call Center Polresta Balikpapan pada nomor 110, gratis,” tutupnya. []
Redaksi03