BANJARMASIN – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Selatan kembali melaksanakan operasi pengawasan di kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin pada Rabu (26/03/2025). Dalam operasi ini, petugas memeriksa sejumlah truk yang baru tiba dari Surabaya. Beberapa truk disingkap terpalnya untuk memeriksa muatannya.
Tim dari BKHIT Kalsel, yang bekerja sama dengan instansi maritim lainnya, mendekati satu per satu truk angkutan dan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen. Hasilnya, dua truk ditemukan mengangkut tumbuhan tanpa dokumen kekarantinaan yang lengkap, sehingga barang-barang tersebut terpaksa ditahan sementara.
Kepala BKHIT Kalsel, Erwin A. M. Dabukke, menjelaskan bahwa penahanan sementara dilakukan terhadap dua truk yang membawa komoditas pertanian tanpa melengkapi dokumen sesuai aturan kekarantinaan. “Hari ini kami melaksanakan operasi patuh dan pengawasan kekarantinaan yang berlangsung sejak 24 Maret hingga 6 April. Kami menemukan produk tumbuhan yang tidak dilengkapi dengan persyaratan sesuai aturan kekarantinaan,” ujarnya di lokasi pemeriksaan.
Truk pertama membawa ubi cilembu sebanyak 2 ton, sementara truk kedua mengangkut kacang India sebanyak 12 ton. Kedua truk tersebut terpaksa ditahan karena tidak memiliki dokumen resmi yang sah dari daerah asal pengiriman.
Erwin menambahkan, pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan volume pasti muatan serta status hukumnya. Pemilik barang diberi waktu tiga hari untuk melengkapi dokumen yang diperlukan. Jika dalam waktu tersebut dokumen belum dipenuhi, maka barang tersebut berpotensi ditolak masuk atau bahkan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami juga akan menganalisis tingkat risikonya, apakah masuk kategori rendah, menengah, atau tinggi. Tentu ada perlakuan berbeda untuk masing-masing kasus,” tambah Erwin.
Erwin juga mengingatkan bahwa pelanggaran ini dapat berpotensi mengarah pada sanksi pidana. Sesuai dengan aturan yang berlaku, pelanggar dapat dijerat hukuman penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Selain itu, seorang pembawa barang bernama Ana yang ikut dalam pemeriksaan tersebut mengaku membawa paket kue Lebaran dan olahan ikan. Meskipun memiliki dokumen, dokumen tersebut tidak dalam bentuk fisik, sehingga petugas meminta Ana untuk melengkapinya. “Kegiatannya bagus, jadi semuanya lebih tertata. Saya sebenarnya ada dokumen, cuma belum dicetak,” kata Ana.
Operasi pengawasan ini merupakan bagian dari upaya BKHIT Kalsel untuk memastikan bahwa lalu lintas tumbuhan dan produk pertanian yang masuk dan keluar dari wilayah Kalimantan Selatan sesuai dengan aturan kekarantinaan. BKHIT Kalsel berharap para pelaku usaha dapat lebih mematuhi aturan dengan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan.
Dengan adanya pemeriksaan ketat seperti ini, BKHIT Kalsel berharap dapat mencegah masuknya hama atau penyakit yang dapat merugikan sektor pertanian dan lingkungan di Kalimantan Selatan. []
Redaksi03