BRUSSEL – Pemerintah Belgia memastikan akan memberikan pengakuan resmi terhadap negara Palestina dalam pertemuan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berlangsung September ini. Keputusan tersebut menjadi langkah penting yang menegaskan posisi Belgia di tengah meningkatnya tekanan internasional untuk menghentikan penderitaan kemanusiaan di Palestina, terutama di Jalur Gaza.
Menteri Luar Negeri Belgia, Maxime Prevot, menegaskan sikap negaranya melalui unggahan di akun X pada Selasa (2/9). Dalam pernyataannya, ia menekankan bahwa keputusan tersebut diambil bukan hanya karena alasan moral, tetapi juga sebagai bagian dari kewajiban hukum internasional dalam mencegah risiko genosida. “Belgia akan mengakui Palestina di Majelis Umum PBB! Dan sanksi tegas akan dijatuhkan kepada pemerintah Israel,” tulis Prevot.
Lebih jauh, ia merinci setidaknya 12 bentuk sanksi yang akan diterapkan terhadap Israel. Di antaranya berupa larangan impor produk dari Israel, pembatasan kerja sama dengan perusahaan yang terkait pemerintah Israel, hingga larangan penerbangan dan transit. Belgia juga akan mencantumkan dua menteri garis keras Israel beserta sejumlah pemukim ilegal ke dalam daftar persona non grata.
Selain itu, Belgia berkomitmen mendukung penangguhan berbagai bentuk kerja sama dengan Israel di tingkat Uni Eropa. Termasuk di antaranya peninjauan Perjanjian Asosiasi dengan Uni Eropa, penghentian program penelitian bersama, hingga pembatasan kerja sama teknis. “Belgia akan mengakui Palestina dalam inisiatif bersama antara Prancis dan Arab Saudi. Ini merupakan sinyal politik dan diplomatik yang kuat untuk menjaga prospek solusi dua negara dan untuk menyoroti kecaman terhadap ambisi ekspansionis Israel,” ucap Prevot.
Dalam pernyataan yang sama, ia juga menegaskan bahwa Belgia tidak akan memberi ruang bagi Hamas untuk kembali memegang kendali pemerintahan di Palestina. Beberapa pemimpin Hamas bahkan disebut akan dimasukkan ke dalam daftar persona non grata.
Pengumuman ini muncul menjelang dimulainya sidang Majelis Umum PBB pada 9 September. Sejumlah negara lain seperti Prancis, Kanada, Inggris, Malta, Portugal, hingga Australia juga menyatakan dukungan yang sama untuk mengakui Palestina.
Data terbaru menunjukkan agresi militer Israel di Gaza sejak Oktober 2023 telah menewaskan lebih dari 63.500 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak. Laporan Integrated Food Security Phase Classification (IPC) pada 22 Agustus mengungkap lebih dari setengah juta penduduk Gaza kini menghadapi kelaparan akut, dengan lebih dari 132 ribu anak berisiko tinggi mengalami malnutrisi. Situasi tersebut menegaskan urgensi tindakan internasional dalam mencari jalan keluar yang adil dan berkelanjutan bagi rakyat Palestina.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan