Belum Dipakai, Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar Dikembalikan

SAMARINDA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memutuskan mengembalikan satu unit mobil dinas yang sebelumnya telah dibeli melalui mekanisme pengadaan. Keputusan tersebut diambil Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, setelah mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan berbagai elemen publik yang berkembang dalam beberapa waktu terakhir.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, menjelaskan bahwa keputusan pengembalian kendaraan itu telah melalui pembahasan intensif sejak Jumat pekan lalu. Rapat digelar bersama pihak-pihak terkait dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta advis dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas).

“Sejak Jumat kami intensif rapat. Secara aturan, berdasarkan advis Biro Barjas, mekanisme pengembalian memungkinkan dilakukan dengan catatan kedua belah pihak berkenan, termasuk penyedia,” ujar Faisal, usai menggelar jumpa pers di ruang Wiek Kantor Diskominfo Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Senin (02/03/2026).

Menurut Faisal, Pemprov Kaltim memutuskan untuk mengembalikan kendaraan yang telah dibeli tersebut kepada pihak penyedia setelah mencermati aspirasi masyarakat, tokoh-tokoh daerah, mahasiswa, serta berbagai komponen publik lainnya yang menyampaikan pandangan terkait pengadaan mobil dinas tersebut. “Kendaraan itu belum sempat digunakan sama sekali, bahkan mobil tersebut masih berada di Jakarta dan belum dioperasikan serta plastik pelindungnya masih ada,” kata Faisal.

Ia menegaskan bahwa proses pengembalian tersebut bukan sekadar wacana, melainkan langkah konkret yang dapat dipantau publik. Setelah kendaraan diserahkan kembali, penyedia memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana pembelian ke kas daerah paling lambat 15 hari kerja sejak berita acara serah terima ditandatangani. “Ini bukan akal-akalan. Uangnya harus kembali ke kas daerah dan bisa dipantau. Batas waktunya 15 hari,” tegas pria berkacamata itu.

Secara administratif, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah mengirimkan surat resmi kepada pihak penyedia pada Jumat lalu dan surat tersebut diketahui oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim. Pemerintah daerah kemudian menunggu tanggapan resmi dari penyedia. Secara informal, komunikasi telah dilakukan dan penyedia menyatakan kesediaan menerima pengembalian tersebut. Persetujuan tertulis juga telah diterima oleh pemerintah daerah. “Secara tertulis mereka bersedia dan mekanismenya setelah berita acara serah terima ditandatangani, penyedia wajib mengembalikan uang dalam waktu 15 hari,” jelas Faisal.

Faisal menambahkan, mekanisme yang ditempuh bukan melalui proses lelang ulang, melainkan kesepakatan pengembalian berdasarkan aturan yang berlaku serta persetujuan kedua belah pihak. Pemprov Kaltim juga memastikan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah dana resmi masuk ke kas daerah sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

“Tidak ada istilah dilelang lagi. Ini dikembalikan berdasarkan kesepakatan. Sekarang kita tunggu uangnya masuk ke kas daerah, nanti akan kami publikasikan,” tutur Faisal.

Sekretaris Daerah dan pimpinan daerah menargetkan seluruh proses pengembalian tuntas sebelum 20 Maret 2026. Target tersebut ditetapkan agar laporan neraca Pemerintah Provinsi Kaltim yang akan disampaikan pada 30 Maret 2026 untuk tahun anggaran 2025 dalam kondisi bersih dan tidak lagi memuat transaksi pembelian mobil dinas tersebut.

“Pimpinan ingin semuanya clear sebelum 20 Maret, supaya laporan neraca yang disetor akhir Maret sudah bersih dan dananya kembali,” tutup Faisal.

Keputusan pengembalian mobil dinas ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan respons pemerintah daerah terhadap aspirasi masyarakat, sekaligus memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap sesuai ketentuan dan transparan. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com