TARAKAN – Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang, mengirimkan surat kepada Pemerintah Kota Tarakan terkait laporan kerugian yang dialami oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Alam Tarakan. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa PDAM Tirta Alam Tarakan mengalami kerugian mencapai Rp 202 miliar.
Menanggapi hal ini, Direktur PDAM Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan, mengaku terkejut dan merasa tidak memahami latar belakang dari angka kerugian yang disebutkan dalam surat tersebut. Iwan menjelaskan bahwa selama masa kepemimpinannya, PDAM telah melakukan banyak perbaikan yang terbukti mampu menyetorkan deviden kepada Pemerintah Kota Tarakan.
“Saya tidak tahu apa maksud dari surat itu. Seolah-olah ada upaya untuk menunjukkan bahwa PDAM mengalami kerugian Rp 200 miliar. Padahal, data yang ada justru menunjukkan bahwa kami telah melakukan perbaikan signifikan,” ujar Iwan Setiawan.
Dalam surat yang diterima, disebutkan pula bahwa PDAM Tirta Alam Tarakan tidak mencapai status full cost recovery (FCR), yang berarti pendapatan perusahaan dianggap tidak cukup untuk menutupi seluruh biaya operasional dan produksi. Namun, Iwan menegaskan bahwa pada tahun 2023, PDAM sudah dinyatakan mencapai FCR setelah melakukan perbaikan signifikan. Ia juga mengungkapkan bahwa temuan terkait kerugian tersebut berawal dari adanya kesalahan akuntansi yang terjadi sejak 2007, yang kini telah diperbaiki.
“Setelah kesalahan tersebut diperbaiki, pada 2024, PDAM berhasil mencatatkan laba bersih sebesar Rp 15 miliar, setelah dipotong pajak dan biaya penyusutan,” jelas Iwan.
Iwan Setiawan menilai bahwa surat yang mencantumkan kerugian ratusan miliar tersebut tidak mencerminkan kondisi riil PDAM Tarakan. Ia mengungkapkan bahwa pada 2023, pendapatan PDAM mencapai sekitar Rp 90 miliar, dengan pengeluaran sekitar Rp 60-70 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa PDAM masih memperoleh surplus sebesar Rp 20-30 miliar.
“Kalau benar PDAM mengalami kerugian Rp 200 miliar, seharusnya perusahaan ini sudah tidak bisa beroperasi. Namun, kenyataannya hingga saat ini, pendapatan PDAM masih mampu menutupi seluruh biaya operasional dan produksi,” terang Iwan.
Iwan pun menyesalkan adanya surat tersebut, yang menurutnya tidak didasarkan pada pemahaman yang benar mengenai laporan keuangan PDAM Tarakan. Ia juga menambahkan bahwa selama lima tahun menjabat, telah banyak perubahan positif dalam pelayanan publik dan pengelolaan keuangan perusahaan.
“Jika memang PDAM rugi Rp 200 miliar, kami sudah tidak mampu membayar karyawan, melakukan perbaikan pipa, atau bahkan membangun jaringan distribusi baru,” tegas Iwan, yang berharap ada klarifikasi lebih lanjut terkait isu ini. []
Redaksi03