Bencana Menggila, ASN Aceh Tamiang Dipaksa Ngantor!

ACEH — Kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang yang menginstruksikan aparatur sipil negara (ASN) tetap masuk kantor di tengah kondisi daerah yang luluh lantak akibat banjir dan longsor menuai kritik tajam. Di saat ribuan warga masih bertahan di pengungsian dan fasilitas publik rusak parah, kebijakan tersebut dinilai mengabaikan sisi kemanusiaan para korban bencana, termasuk ASN yang juga terdampak langsung.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat bernomor Ist/27 yang ditandatangani Wakil Bupati Aceh Tamiang Ismail dan mulai berlaku sejak Senin 12 Desember 2025. Pemerintah daerah menyatakan kebijakan itu bertujuan untuk mempercepat pemulihan pascabencana melalui pembersihan kantor dan pelayanan posko.

“Diinstruksikan kepada seluruh ASN (PNS, PPPK dan outsourcing) dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk hadir ke kantor guna melakukan pembersihan lingkungan kerja masing-masing serta membantu pelayanan di Posko Pemda Kabupaten Aceh Tamiang,” demikian bunyi surat tersebut dikutip, Selasa (16/12/2025).

Tak hanya mewajibkan kehadiran, Pemkab Aceh Tamiang juga mengancam sanksi berat bagi ASN yang tidak mematuhi instruksi tersebut, termasuk kewajiban membuat surat pengunduran diri.

“Apabila ASN tidak bersedia hadir untuk membantu percepatan pemulihan dampak bencana, maka diperkenankan untuk membuat surat pernyataan pengunduran diri sebagai ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang,” dikutip dari surat tersebut.

Juru Bicara Pemkab Aceh Tamiang Agusliayana Devita membenarkan adanya kebijakan tersebut. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci apakah pemerintah telah memetakan kondisi tempat tinggal ASN yang terdampak bencana.

“Iya benar (surat instruksi ASN tetap masuk kantor),” kata Agusliayana, Selasa (16/12/2025).

Di lapangan, kebijakan ini memicu kekecewaan. Sejumlah ASN mengaku kesulitan memenuhi instruksi tersebut karena rumah mereka rusak berat, bahkan hanyut terbawa banjir.

“Menurut saya ini kebijakan yang tidak ada empati. Masak kita korban juga dipaksa untuk masuk, ini kan aneh, lantas gimana ASN yang rumahnya hilang dan tidak punya apa-apa lagi?,” kata seorang ASN warga Kuala Simpang yang enggan disebut namanya.

Ia berharap pemerintah daerah segera meninjau ulang kebijakan tersebut dan memberikan kelonggaran bagi ASN yang masih berjuang memulihkan kondisi keluarga masing-masing.

“Ya kalau bisa dicabut lah. Semua orang saat ini sibuk bersihkan rumah, tinggal di tenda bahkan cari makan untuk hidup aja masih susah dengan kondisi sekarang,” ucapnya.

Berdasarkan data Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh, per Selasa (16/12/2025) pukul 16.00 WIB, tercatat 62 fasilitas kantor rusak, serta 17 unit rumah sakit dan puskesmas terdampak. Jumlah pengungsi mencapai 208.163 jiwa yang tersebar di 475 titik, dengan korban meninggal dunia sebanyak 85 orang.

Di tengah kondisi darurat tersebut, publik kini menunggu langkah korektif pemerintah daerah agar kebijakan pemulihan tidak justru melukai rasa keadilan dan kemanusiaan. []

Admin04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com