BANJARMASIN – Kasus dugaan penyalahgunaan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang melibatkan Bendahara Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, memasuki babak baru dengan diadilinya terdakwa Sri Agustina Hidayati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Sidang yang digelar pada Rabu (15/01/2025) tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Irfanul Hakim, SH, MH, dengan didampingi dua hakim anggota.
Dalam sidang tersebut, agenda utama adalah pembacaan surat dakwaan terhadap Sri Agustina yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana SPP dalam program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang merupakan bagian dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, Widodo, mengungkapkan bahwa terdakwa Sri Agustina didakwa melakukan tindakan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan memanfaatkan dana program SPP.
Dalam kapasitasnya sebagai Bendahara UPK Kecamatan Simpur pada periode 2016 hingga 2023, Sri Agustina diduga memberikan pinjaman kepada penerima yang tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat Mendagri Nomor 414.2/3101/PMD tanggal 24 April 2014 yang mengatur Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan.
Akibat tindakan penyalahgunaan tersebut, negara mengalami kerugian yang cukup besar, yang berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan pada 2 September 2023, tercatat mencapai angka Rp512.825.000.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Sri Agustina dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer.
Selain itu, dalam dakwaan subsidair, Sri Agustina juga dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (2) dan (3) dari undang-undang yang sama.
Kasus ini mengundang perhatian publik, mengingat besarnya kerugian negara yang timbul akibat kelalaian atau kesengajaan dalam pengelolaan dana masyarakat.
Dalam sidang-sidang berikutnya, pihak pengadilan akan mendalami lebih lanjut bukti-bukti yang ada serta keterangan para saksi yang terlibat. []
Redaksi03